Ketua Tim Kajian KBPBI : RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dinilai Lebih Baik, Kontrak Kerja hingga Upah Minimum Diperketat - lemspsi.com
Nasional

Ketua Tim Kajian KBPBI : RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dinilai Lebih Baik, Kontrak Kerja hingga Upah Minimum Diperketat

249

KBPBI Study Team: Employment Protection Bill Seen as Better, Tightening Employment Contracts and Minimum Wage Rules

Ketua Tim Kajian Koalisi Besar Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, R. Abdullah, menyampaikan sejumlah catatan dan penilaian terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam orasinya di atas mobil komando

JAKARTA — Ketua Tim Kajian Koalisi Besar Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, R. Abdullah, menyampaikan sejumlah catatan dan penilaian terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam orasinya di atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Di hadapan massa buruh yang menggelar aksi, R. Abdullah mengatakan Koalisi Besar yang berada di bawah tanggung jawab dan kendali Bung AGM tersebut terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi di tingkat nasional.

Ia mengatakan tim kajian telah mencermati hasil pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, secara keseluruhan aturan baru tersebut dinilai lebih memberikan perlindungan kepada pekerja dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau Undang-Undang 13 Tahun 2003 nilainya 100, Undang-Undang Cipta Kerja nilainya 60. Dibandingkan dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan nilainya 120,” ujar R. Abdullah dalam orasinya.

Atas capaian tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia yang telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Kontrak Kerja Dibatasi

R. Abdullah menyebut salah satu poin penting yang dinilai positif adalah pembatasan terhadap kontrak kerja.

Menurut dia, kontrak kerja akan dibatasi secara ketat dan hanya dapat diberlakukan untuk bagian atau jenis pekerjaan tertentu.

“Masalah kontrak kerja dibatasi. Dibatasi secara ketat. Kontrak kerja hanya untuk bagian dan produksi tertentu,” katanya.

Ia juga menyoroti ketentuan mengenai outsourcing. Menurut R. Abdullah, outsourcing tenaga kerja dihapuskan, sementara outsourcing produksi masih diperbolehkan.

“Outsourcing tenaga kerja dihapuskan, tapi outsourcing produksi tetap diizinkan. Orangnya tidak di-outsourcing,” ujarnya.

Magang Diperketat

Selain kontrak dan outsourcing, R. Abdullah menyampaikan bahwa ketentuan mengenai program magang juga diperketat.

Menurutnya, magang dibatasi agar tidak digunakan sebagai pengganti tenaga kerja biasa dengan upah murah.

“Magang sangat diperketat dan dibatasi, hanya untuk siswa, mahasiswa, dan fresh graduate. Jam kerjanya dibatasi, tidak sebagaimana pekerja layaknya seorang pekerja dengan upah murah,” katanya.

PHK Harus Dirundingkan dengan Serikat Pekerja

R. Abdullah juga menilai aturan baru memberikan ruang lebih besar bagi pekerja dan serikat pekerja dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan pengusaha yang hendak melakukan PHK wajib terlebih dahulu merundingkannya dengan serikat pekerja.

“Undang-Undang ini menghindari sejauh mungkin terjadinya PHK. Apabila PHK dilakukan, maka wajib pengusaha merundingkannya dengan serikat pekerja,” ujarnya.

Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya membuka lebih banyak pintu PHK.

“PHK, Undang-Undang Cipta Kerja ada 24 pintu. Dalam Undang-Undang Pelindungan dikembalikan pada Undang-Undang 13 Tahun 2003,” katanya.

Pesangon Disebut Naik hingga 32,2 Bulan Upah

Dalam orasinya, R. Abdullah juga menyoroti perubahan ketentuan pesangon.

Ia menyebut ketentuan pesangon yang sebelumnya disebut sebesar 19 bulan upah dalam kondisi tertentu berubah menjadi 32,2 bulan upah berdasarkan aturan baru.

“Pesangon, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pesangon 19 bulan. Hari ini dirubah dari 19 menjadi 32,2,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan aturan baru juga mengatur uang pisah yang sebelumnya dinilai belum diatur secara memadai dalam Undang-Undang.

Menurut dia, pengusaha diwajibkan memberikan uang pisah dengan besaran minimal satu bulan upah.

“Uang pisah yang selama ini tidak diatur dalam Undang-Undang, sekarang pengusaha wajib memberikan uang pisah minimal satu bulan upah,” katanya.

Formula Upah Minimum Dinilai Lebih Menguntungkan Pekerja

R. Abdullah kemudian menyoroti perubahan formula pengupahan. Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya menghasilkan kenaikan upah minimum di kisaran 2-3 persen.

Sementara dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut dia, formula upah minimum memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa dalam rentang tertentu.

“Upah minimum diatur terdiri dari inflasi dan pertumbuhan dikali alfa, kali 0,5 sampai dengan 1,” katanya.

Ia menilai formula tersebut berpotensi membuat kenaikan upah minimum berada di atas 7 persen.

“Upah minimum minimal pasti di atas 7 persen,” ujar R. Abdullah.

Ia juga menyinggung daerah yang upah minimumnya belum mencapai tingkat yang diharapkan. Menurutnya, pemerintah bersama dewan pengupahan memiliki kewajiban mengatur tahapan pencapaian upah minimum secara bertahap dan berkala.

Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai Sejarah

Di akhir orasinya, R. Abdullah menyebut Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu hasil perjuangan panjang gerakan serikat pekerja dan serikat buruh.

“Intinya bahwa Undang-Undang ini jauh lebih baik dibandingkan Undang-Undang sebelumnya. Ini sejarah. 80 tahun pasca kemerdekaan, Undang-Undang yang terbaik adalah Undang-Undang hasil perjuangan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Besar Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang telah mengawal proses perjuangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, R. Abdullah turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu tokoh buruh yang disebutnya genap berusia 51 tahun. Ia berharap tokoh tersebut selalu diberikan kesehatan, umur panjang, konsisten, serta terus berjuang bersama kaum buruh.

Orasi tersebut kemudian ditutup dengan seruan perjuangan dan doa bersama dari massa buruh yang memenuhi kawasan depan Gedung DPR RI.

“Hidup buruh! Hidup buruh! Hidup Koalisi Besar! Buruh perjuangan Indonesia!” seru massa. @kg_krd

Exit mobile version