BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, membentuk tim khusus untuk menekan tingginya jumlah warga yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran sekaligus mencegah warga menjadi korban persoalan hukum, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia di negara tujuan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengatakan tim khusus tersebut juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
“Selain untuk menekan banyaknya warga Bangkalan yang PMI ilegal, tim khusus ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merantau ke negeri orang melalui jalur resmi,” kata Jemmi dalam keterangan yang diterima di Bangkalan, Minggu malam.
Menurut Jemmi, persoalan PMI nonprosedural terungkap ketika para pekerja mengalami masalah di negara tempat mereka bekerja. Sejumlah kasus bahkan berujung pada pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan kerja.
Selama September hingga 9 Oktober 2026, Disperinaker Bangkalan telah membantu proses pemulangan sejumlah PMI yang mengalami persoalan di luar negeri. Para pekerja tersebut diketahui berangkat melalui jalur nonprosedural.
Dua kasus terbaru menimpa Rusdi (33), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, dan Sainih (43), warga Desa Tebiru, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi dari Malaysia akibat persoalan keimigrasian.
Rusdi diketahui berangkat pada 2 Agustus 2026 dengan menggunakan visa wisata untuk masuk ke Thailand. Ia kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Malaysia.
Namun, sebelum sempat bekerja, Rusdi ditangkap oleh otoritas setempat. Ia menjalani penahanan selama dua bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Sementara itu, Sainih telah berada di Malaysia sejak 2022 dan bekerja sebagai buruh bangunan. Ia kemudian ditangkap petugas imigrasi Malaysia dan menjalani penahanan selama lima bulan sebelum dideportasi ke Tanah Air.
Tergiur Cerita Sukses Berbiaya Murah
Jemmi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para pekerja migran, sebagian warga tertarik berangkat ke luar negeri secara ilegal karena tergiur cerita keberhasilan bekerja di negara lain dengan biaya keberangkatan yang relatif murah.
Padahal, keberangkatan tanpa mengikuti prosedur resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Selain rentan menghadapi persoalan keimigrasian, pekerja migran nonprosedural juga berisiko tidak memperoleh perlindungan yang memadai ketika mengalami masalah di negara tujuan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Bangkalan memperkuat upaya pencegahan melalui pembentukan tim khusus.
Tim ini akan melakukan sosialisasi secara langsung atau jemput bola kepada warga yang berencana bekerja di luar negeri. Edukasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur penempatan PMI, keselamatan kerja, serta risiko yang mungkin dihadapi jika berangkat melalui jalur ilegal.
“Atas dasar itu, maka kami membentuk tim khusus dan tim ini bertugas melakukan sosialisasi jemput bola kepada warga yang berniat hendak bekerja di luar negeri,” ujar Jemmi.
Ia menegaskan, calon pekerja migran perlu mendapatkan informasi yang lengkap sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan besarnya penghasilan, tetapi juga aspek legalitas, keamanan, dan jaminan perlindungan kerja.
Tiga PMI Bangkalan Meninggal Dunia di Malaysia
Selain kasus deportasi, Disperinaker Bangkalan juga telah membantu pemulangan tiga PMI yang meninggal dunia di Malaysia.
Ketiganya adalah Norhasanah (38), warga Desa Geger, Kecamatan Geger, yang meninggal dunia pada 3 September 2026 setelah mengalami kecelakaan kerja.
Berikutnya, Hanafi (52), warga Dusun Maleh, Desa Banjar, Kecamatan Galis, yang meninggal dunia pada 13 September 2026 di tempat kerjanya di Malaysia akibat sakit.
Korban lainnya adalah Siti Karimah (56), warga Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, yang juga meninggal dunia akibat sakit.
Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena para pekerja migran yang ditangani Disperinaker itu diketahui bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Pemkab Bangkalan berupaya memperluas langkah pencegahan agar semakin banyak warga memahami risiko keberangkatan ilegal sebelum memutuskan mencari pekerjaan di luar negeri.
Jemmi mengatakan, pemerintah daerah juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk tokoh ulama di Bangkalan, untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami minta dukungan tokoh ulama yang ada di Bangkalan ini,” katanya.
Melalui pembentukan tim khusus, sosialisasi langsung, dan keterlibatan tokoh masyarakat, Pemkab Bangkalan berharap jumlah PMI nonprosedural dapat ditekan. Upaya tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan kesadaran warga bahwa bekerja ke luar negeri harus ditempuh melalui prosedur resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan pekerja migran lebih terjamin.(Sumber: AntaraNews.com)
