Tak Perlu Resign, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian Saldo JHT - lemspsi.com
Nasional

Tak Perlu Resign, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian Saldo JHT

141

No Need to Resign, BPJS Ketenagakerjaan Participants Can Withdraw Part of Their JHT Balance

Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign-FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri dari pekerjaan untuk dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan mengambil sebagian saldo JHT dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Berdasarkan aturan tersebut, peserta aktif dapat melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen.

Pencairan maksimal 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah, baik melalui pembelian rumah secara tunai maupun dengan skema kredit atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sementara itu, pencairan sebesar 10 persen ditujukan untuk keperluan lain sebagai persiapan menghadapi masa pensiun.

Namun, pencairan sebagian saldo JHT tersebut memiliki persyaratan utama. Peserta wajib telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Syarat Klaim Parsial 10 Persen

Untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK);
  • E-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya; dan
  • NPWP untuk peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.

Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Pencairan sebagian JHT dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jeda antara pengambilan dana melebihi dua tahun.

Syarat Klaim Parsial 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai

Peserta yang menggunakan fasilitas pencairan 30 persen untuk membeli rumah secara tunai perlu menyiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • E-KTP;
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB); dan
  • NPWP apabila saldo JHT di atas Rp50 juta.

Syarat Klaim 30 Persen untuk KPR

Sementara bagi peserta yang menggunakan pencairan JHT untuk skema kredit atau KPR, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP;
  • NPWP apabila saldo di atas Rp50 juta;
  • Dokumen perbankan, seperti surat penawaran atau perjanjian KPR, fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman sesuai peruntukan pembiayaan atau pelunasan.

Apabila rumah atau aset dibeli atas nama pasangan, peserta juga wajib melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan bahwa aset yang dibeli merupakan milik atau atas nama pasangan yang sah.

JHT Bisa Dicairkan Penuh

Selain pencairan sebagian, saldo JHT juga dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Beberapa kondisi tersebut antara lain mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Pencairan penuh juga dapat dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pencairan JHT Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk mempermudah peserta, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui sejumlah kanal digital sehingga peserta tidak selalu harus datang dan mengantre di kantor cabang.

Bagi peserta yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK, pengajuan dapat dilakukan melalui portal Lapak Asik. Peserta perlu mengakses portal, mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, kemudian mengunggah dokumen persyaratan serta foto diri.

Setelah data dikirim, peserta akan mendapatkan konfirmasi jadwal wawancara online melalui email. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi data melalui video call. Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Setelah login, peserta dapat memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih Klaim JHT.

Selanjutnya, peserta memastikan kriteria klaim telah terpenuhi, memilih alasan pencairan, melakukan konfirmasi data diri dan verifikasi foto selfie, kemudian memasukkan data NPWP serta nomor rekening aktif.

Status pengajuan klaim dapat dipantau secara real-time melalui fitur Tracking Klaim. Proses pencairan umumnya berlangsung sekitar satu hingga tiga hari kerja setelah seluruh persyaratan dan verifikasi dinyatakan lengkap.

Dengan adanya fasilitas tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaannya. (Sumber : CNBC indonesia)

Exit mobile version