BEKASI — Pengamat politik Rocky Gerung mendorong kalangan buruh untuk terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di DPR. Menurutnya, pengawalan tidak cukup dilakukan secara umum, tetapi harus sampai pada setiap pasal agar substansi perlindungan pekerja tidak berubah dalam proses pembahasan.
Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam seminar akbar bertajuk “Membaca Arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar Great Institute di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Minggu (4/10/2026).
Rocky menilai pengawalan terhadap proses legislasi merupakan bagian penting dari perjuangan buruh untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terakomodasi dalam regulasi.
“Yang kita sebut sebagai hak itu tidak mungkin tidak ditagih. Karena itu mengawal artinya memastikan jangan sampai undang-undang itu di ujung-ujungnya ada tikus partai yang nyolong,” kata Rocky.
Ia mengingatkan bahwa perubahan substansi dalam pembahasan undang-undang dapat terjadi apabila prosesnya tidak diawasi secara ketat. Karena itu, buruh dinilai perlu terlibat aktif untuk memastikan prinsip keadilan sosial tetap menjadi bagian utama dalam RUU tersebut.
Rocky juga menempatkan buruh sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian nasional. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari keberadaan pekerja yang menjalankan aktivitas produksi.
“Di dalam negara kita, buruh adalah pondasi negara. Pertumbuhan ekonomi hanya akan tumbuh jika ada buruh yang bekerja,” tegasnya.
Soroti Konsep Pengupahan
Dalam kesempatan tersebut, Rocky turut menyoroti konsep pengupahan. Ia berpandangan bahwa pembahasan mengenai upah tidak seharusnya berhenti pada penetapan batas minimum, tetapi harus diarahkan pada pemenuhan penghasilan yang layak bagi pekerja.
“Jadi upah itu maksimal, bukan minimum. Upah buruh harus maksimal. Kalau minimum, negara mesti top up,” ujarnya.
Rocky juga mengingatkan agar perjuangan buruh dalam mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak diarahkan oleh kepentingan politik tertentu. Menurutnya, pengawalan kebijakan harus tetap berangkat dari kepentingan pekerja.
“Kita tahu dalam setiap proses ngawal-mengawal, ada yang ingin mengawal sambil menahan, ada yang ingin mengawal sambil mengarahkan. Antara menahan dan mengarahkan, di situ terjadi kecurangan,” tuturnya.
Ia menilai kepentingan politik dan ekonomi dapat menjadi faktor yang memengaruhi arah kebijakan. Karena itu, Rocky mendorong buruh menggunakan kekuatan organisasi untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif.
“Buruh itu adalah penentu kebijakan ini. Buruh itu sumber kekuatan moral dalam sila kelima,” imbuhnya.
Rocky, yang kini juga menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menegaskan bahwa pengawalan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya merupakan hak pekerja, tetapi juga tanggung jawab.
“Jadi saya percaya mengawal itu bukan sekadar hak. Mengawal itu kewajiban,” tandasnya.
Ia kemudian meminta buruh tidak mundur ketika hak pekerja berhadapan dengan kebijakan kekuasaan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan pekerja.
“Ada persiapan intelektual, persiapan ekonomi, itu diatur oleh organisasi. Ada persiapan pergerakan, itu ditentukan oleh isu. Tapi ada persiapan elitis, yaitu jangan mundur bila hakmu dilanggar oleh kekuasaan,” pungkasnya.
Buruh Diminta Pastikan RUU Lebih Baik
Senada dengan Rocky, Ketua Umum Kor Gekanas R. Abdullah yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut mengatakan pemerintah dan DPR memiliki momentum untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan dengan mengakomodasi aspirasi serikat pekerja.
Menurut Abdullah, proses pembahasan RUU saat ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi serta membuka ruang demokratisasi bagi serikat pekerja.
“Kali ini, Presiden Prabowo membiarkan demokratisasi serikat pekerja, memohon mengintervensi, dan sekaligus pemerintah bersama DPR mau melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Abdullah.
Atas kondisi tersebut, Abdullah menilai buruh memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal pembahasan RUU agar menghasilkan regulasi yang lebih baik bagi pekerja.
“Kita punya tanggung jawab moral, tanggung jawab penuh untuk mengawal agar undang-undang harus lebih baik dari UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Sumber : RMOL.id)
