JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta pemerintah segera mengambil langkah antisipatif terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi antara pengurus FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI), Decky Haedar Ulum.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, mengatakan industri tembakau legal saat ini menghadapi berbagai regulasi yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan mengancam lapangan kerja, khususnya bagi pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Perlindungan tenaga kerja tidak hanya dilakukan melalui regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga perlu memperhatikan kebijakan sektoral yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan lapangan kerja,” ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, terdapat tiga kebijakan yang saat ini menjadi perhatian serius kalangan pekerja industri tembakau.
Pertama, rencana Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan rokok atau plain packaging.
FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat menekan produksi rokok legal dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Kedua, rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kebijakan tersebut dikhawatirkan memengaruhi pola konsumsi masyarakat dan berdampak terhadap penurunan produksi SKT yang selama ini menjadi sektor padat karya dengan penyerapan tenaga kerja besar.
“Cukai tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keberlangsungan tenaga kerja,” kata Henry.
Ketiga, usulan pembatasan kadar tar dan nikotin yang disebut mengacu pada standar sejumlah negara Eropa.
Menurut FSP RTMM-SPSI, karakteristik tembakau Indonesia memiliki perbedaan dengan produk rokok putih yang umum dikonsumsi di Eropa sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam sebelum kebijakan diterapkan.
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri kretek nasional dan berdampak terhadap jutaan pekerja serta petani tembakau yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan serikat pekerja dan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
Kemnaker berkomitmen menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
FSP RTMM-SPSI menegaskan akan terus mengawal perkembangan berbagai regulasi yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan, penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja.
sumber: investor.id
