Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Hangus Meski Lama Tak Dicairkan, Ini Penjelasannya - lemspsi.com
Nasional

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Hangus Meski Lama Tak Dicairkan, Ini Penjelasannya

145

BPJS Ketenagakerjaan JHT Balance Does Not Expire Even If Left Unclaimed for Years: Here’s the Explanation

kartu BPJS JHT-Gambar ilustrasi AI
JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir kehilangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak segera mengajukan pencairan setelah berhenti bekerja. Saldo JHT tetap tersimpan dan dapat diklaim kapan saja selama peserta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, peserta tidak harus terburu-buru mencairkan saldo JHT setelah hubungan kerja berakhir.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Saldo JHT berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan, ditambah hasil pengembangannya.

“Dengan demikian, selama belum dicairkan, saldo JHT akan tetap tersimpan dan terus mendapatkan hasil pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erfan kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2026).

Erfan juga menegaskan bahwa tidak ada batas waktu pengajuan klaim saldo JHT. Artinya, pekerja yang sudah berhenti bekerja tidak diwajibkan mencairkan saldo segera setelah memenuhi persyaratan.

Sepanjang peserta sudah tidak bekerja di mana pun dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pengajuan klaim dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Syarat Pencairan JHT Setelah Resign atau PHK

Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK umumnya dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja, dengan ketentuan status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Peserta juga perlu menyiapkan dokumen sesuai alasan pengajuan klaim. Untuk klaim akibat resign atau PHK, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Buku tabungan atas nama peserta.
  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Peserta sebaiknya memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mengajukan klaim agar proses verifikasi berjalan lancar.

Tiga Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa saluran untuk memudahkan peserta mengajukan pencairan saldo JHT. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri dan tidak dipungut biaya.

1. Melalui aplikasi JMO

Peserta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) apabila memenuhi persyaratan klaim melalui layanan tersebut.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pilih “Klaim JHT”.
  • Pastikan persyaratan yang ditampilkan telah terpenuhi.
  • Pilih alasan pengajuan klaim.
  • Periksa data kepesertaan dan lakukan swafoto sesuai instruksi.
  • Masukkan nomor rekening aktif serta NPWP jika ada.
  • Periksa rincian saldo dan seluruh data pengajuan.
  • Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan pengajuan.
  • Pantau perkembangan klaim melalui menu “Tracking Klaim”.

2. Melalui portal Lapak Asik

Peserta juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui portal Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Tahapannya meliputi:

  • Buka portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan pilih menu pengajuan klaim.
  • Baca serta setujui persyaratan yang ditampilkan.
  • Isi data diri sesuai dokumen kependudukan.
  • Unggah foto KTP-el dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
  • Lengkapi informasi tambahan, termasuk alamat, nomor telepon aktif, dan rekening bank.
  • Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  • Periksa kembali data dan konfirmasikan pengajuan.
  • Ikuti jadwal wawancara atau verifikasi sesuai arahan petugas.

Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

3. Datang langsung ke kantor cabang

Bagi peserta yang mengalami kendala menggunakan layanan digital, pengajuan klaim dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta perlu membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi serta dokumen pendukung lain sesuai jenis klaim. Petugas akan membantu memeriksa kelengkapan persyaratan dan menjelaskan tahapan pengajuan.

Klaim JHT Tidak Harus Segera Dilakukan

Tidak adanya batas waktu klaim memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk menentukan kapan akan mencairkan saldo JHT setelah berhenti bekerja. Namun, peserta tetap perlu memastikan status kepesertaan, kelengkapan dokumen, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta disarankan mengurus klaim secara mandiri melalui saluran resmi. Layanan pengajuan klaim JHT tidak dipungut biaya sehingga pekerja tidak perlu menggunakan jasa perantara.

Dengan memahami ketentuan tersebut, pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri dapat memastikan hak JHT tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan.(Sumber : kompas.com)

Exit mobile version