Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Apakah Bisa Hangus? Ini Aturan dan Cara Klaimnya - lemspsi.com
EkonomiHukumNasionalPendidikan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Apakah Bisa Hangus? Ini Aturan dan Cara Klaimnya

145

BPJS Ketenagakerjaan JHT Balance Remains Unclaimed: Can It Expire? Here Are the Rules and How to Claim It

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA — Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang belum dicairkan masih menjadi pertanyaan bagi pekerja yang telah mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagian peserta belum mengajukan klaim karena masih mencari pekerjaan, belum melengkapi dokumen, atau belum memahami prosedur pencairan manfaat tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pembayaran manfaat JHT dilakukan berdasarkan permohonan peserta atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Dalam peraturan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan saldo JHT otomatis hangus hanya karena belum dicairkan. Meski demikian, peserta tetap perlu mengajukan klaim sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk memperoleh manfaatnya.

Peserta dapat memeriksa jumlah saldo dan status kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal layanan resminya.

Ketentuan Saldo JHT yang Belum Dicairkan

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengatur pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun berhenti bekerja karena kondisi tertentu.

Ketentuan mengenai peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK diatur lebih lanjut dalam Pasal 5. Dengan demikian, peserta yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim tanpa harus menunggu hingga berusia 56 tahun, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, Pasal 18 mengatur pembayaran manfaat JHT berdasarkan permohonan peserta atau ahli waris dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme daring maupun luring sesuai layanan yang tersedia.

Permenaker tersebut juga menetapkan pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja setelah permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, jangka waktu lima hari kerja tersebut dihitung berdasarkan penerimaan dokumen yang telah lengkap dan benar, bukan semata-mata sejak peserta pertama kali mengisi formulir pengajuan.

Karena itu, pekerja yang sudah lama berhenti bekerja tetapi belum mencairkan saldo JHT tidak perlu langsung menganggap dananya hangus. Apabila saldo tidak muncul atau terdapat perbedaan data kepesertaan, peserta sebaiknya meminta pemeriksaan lebih lanjut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen persyaratan pencairan JHT dapat berbeda sesuai alasan pengajuan dan kondisi kepesertaan. Bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau dokumen identitas sesuai ketentuan.
  3. Buku tabungan atau informasi rekening untuk pembayaran manfaat.
  4. Kartu Keluarga (KK), apabila dipersyaratkan dalam jalur klaim yang digunakan.
  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau bukti PHK yang sesuai dengan kondisi peserta.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dipersyaratkan.

Peserta perlu memastikan kembali daftar persyaratan melalui panduan resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim. Kelengkapan dokumen dapat berbeda menurut jenis klaim dan mekanisme layanan yang dipilih.

NPWP juga dapat dipersyaratkan dalam kondisi tertentu, termasuk untuk peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta yang pernah mengajukan klaim sebagian, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain klaim penuh, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Pencairan sebagian sebesar 10 persen dapat diajukan untuk persiapan pensiun, sedangkan pencairan 30 persen ditujukan untuk kepemilikan rumah. Fasilitas tersebut mensyaratkan masa kepesertaan minimal 10 tahun serta pemenuhan ketentuan administrasi yang berlaku.

Peserta sebaiknya memeriksa kembali persyaratan sesuai jenis manfaat yang dipilih agar proses verifikasi berjalan lancar.

Cara Mengecek Saldo JHT melalui Aplikasi JMO

Peserta tidak harus langsung mendatangi kantor cabang hanya untuk mengetahui saldo JHT. Informasi tersebut dapat diperiksa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut langkah-langkah pengecekan saldo secara umum:

  1. Buka aplikasi JMO pada ponsel dan masuk menggunakan akun peserta.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Pilih menu untuk mengecek saldo.
  4. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang terdaftar.
  5. Periksa jumlah saldo dan informasi kepesertaan yang ditampilkan.

Nama dan susunan menu dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi. Peserta dapat mengikuti petunjuk terbaru yang tersedia pada aplikasi apabila terdapat perbedaan tampilan.

Apabila saldo tidak muncul, data kepesertaan tidak sesuai, atau jumlah saldo berbeda dari perkiraan, peserta dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta klarifikasi.

Pengecekan ini menjadi langkah awal bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja tetapi belum mengajukan pencairan manfaat JHT.

Cara Mengajukan Klaim JHT melalui Lapak Asik

Peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat mengajukan klaim JHT secara daring melalui layanan Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Portal tersebut dapat diakses melalui alamat resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Secara umum, tahapan pengajuan klaim meliputi:

  1. Buka portal Lapak Asik melalui peramban internet.
  2. Isi data awal yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Ikuti proses verifikasi untuk memeriksa kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data tambahan sesuai petunjuk pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan berdasarkan jenis klaim.
  6. Periksa informasi jadwal dan kantor cabang apabila proses pengajuan mengharuskan verifikasi lanjutan.
  7. Ikuti wawancara atau verifikasi melalui sarana yang ditentukan dan siapkan dokumen asli apabila diminta.
  8. Setelah klaim disetujui, manfaat JHT dibayarkan melalui rekening yang telah didaftarkan.

Peserta perlu memastikan data pribadi, nomor kepesertaan, dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau informasi yang perlu diperbaiki, peserta mungkin diminta melakukan tindak lanjut.

Sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, pembayaran dilakukan paling lama lima hari kerja setelah permohonan dan persyaratannya diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, peserta perlu membedakan waktu pengajuan awal dengan waktu ketika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta

Pekerja yang telah berhenti bekerja sebaiknya tidak hanya memperhatikan status aktif atau tidak aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah saldo, alasan pengajuan klaim, kesesuaian data, dan kelengkapan dokumen juga perlu diperiksa.

Bagi peserta yang sudah lama berhenti bekerja tetapi belum mencairkan JHT, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengecek saldo melalui aplikasi JMO.

Jika saldo tidak ditemukan, terdapat kendala administrasi, atau pengajuan klaim belum mendapatkan kepastian, peserta dapat meminta penjelasan melalui kanal layanan resmi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pada prinsipnya, saldo JHT yang belum dicairkan tidak otomatis dinyatakan hangus hanya karena peserta belum mengajukan klaim. Namun, peserta tetap perlu memastikan status kepesertaan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar hak manfaatnya dapat diproses sesuai ketentuan. (Sumber : beritasatu.com)

Exit mobile version