JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan beleid baru ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk kalangan serikat pekerja yang menilai banyak poin krusial perjuangan buruh telah diakomodasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah, pimpinan DPR RI, serta Panitia Kerja (Panja) Komisi IX yang telah mengawal dan membahas aturan tersebut secara komprehensif. Dalam keterangannya di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, ia menyebut bahwa sekitar 90% aspirasi serikat buruh berhasil diadopsi ke dalam undang-undang baru ini.
Poin-Poin Krusial dan Kemajuan dalam UU Baru
Andi Gani memaparkan sejumlah perubahan fundamental yang dinilai sebagai kemajuan besar dibandingkan ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya:
- Pengaturan Outsourcing (Alih Daya): Praktik outsourcing secara orang per orang resmi dihapus. Aturan baru menetapkan bahwa pekerja alih daya wajib berstatus sebagai pegawai tetap di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebelum dipekerjakan di perusahaan pemberi pekerjaan.
- Kepastian Hak Pesangon: Undang-undang ini memberikan penguatan nyata terhadap jaminan pesangon bagi pekerja, yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama kaum buruh.
- Formula Pengupahan: Terdapat perubahan signifikan pada indeks perhitungan upah yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini agar lebih berkeadilan.
- Perlindungan PHK: Regulasi baru menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara semena-mena oleh perusahaan, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga kerja.
Meski mengakui bahwa tidak ada produk legislasi yang dapat memuaskan seluruh pihak secara sempurna, Andi Gani menilai beleid ini merupakan titik temu yang luar biasa bagi kemajuan perlindungan buruh di Indonesia.
Fokus Beralih ke Tahap Implementasi
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tantangan terbesar setelah pengesahan ini adalah memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Pemerintah berkomitmen mengawal pelaksanaan aturan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Listyo juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan peningkatan produktivitas nasional demi mendukung iklim investasi serta target pertumbuhan ekonomi.
“Justru dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik, tentunya ini akan meningkatkan produktivitas kerja keras dari teman-teman buruh,” ujar Listyo.
Pemerintah berharap penguatan hak-hak pekerja tidak dianggap sebagai hambatan bagi dunia usaha, melainkan sebagai motor penggerak untuk mendongkrak daya saing dan produktivitas tenaga kerja Indonesia secara keseluruhan. (Sumber : kontan.co.id)
