Ratusan Buruh PT Kartika Sari Sukabumi Demo, Soroti Upah, BPJS hingga Shift Malam Pekerja Perempuan - lemspsi.com
Daerah

Ratusan Buruh PT Kartika Sari Sukabumi Demo, Soroti Upah, BPJS hingga Shift Malam Pekerja Perempuan

134

Hundreds of PT Kartika Sari Workers Protest in Sukabumi, Raising Concerns Over Wages, BPJS and Night Shifts for Female Workers

Buruh PT Kartika Sari Tenjoayu Demo! Tuntut Upah Sesuai UMK, BPJS hingga Persoalan Shift Malam

SUKABUMI — Ratusan pekerja PT Kartika Sari atau PT Universal Kreasi Rasa di Kampung Tenjoayu RT 03/RW 02, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (11/9/2026).

Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan pemenuhan hak ketenagakerjaan. Beberapa tuntutan yang disuarakan antara lain terkait upah, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta sistem kerja shift malam bagi pekerja perempuan.

Salah seorang pekerja, Asep, didampingi Eneng, mengatakan persoalan upah menjadi salah satu isu utama yang mendorong pekerja menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.

Menurut Asep, sebagian pekerja menerima upah harian sekitar Rp84.000. Dengan pola kerja yang disebut mencapai 21 hari dalam sebulan, penghasilan pekerja berada di kisaran Rp1,7 juta per bulan.

“Kami merasa perusahaan tidak memanusiakan manusia sebagai buruhnya. Kami sebagai buruh dibayar dengan upah harian. Menurut kami, ini masih di bawah standar upah Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep.

Namun, besaran upah tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan status hubungan kerja masing-masing pekerja, sistem pengupahan yang diterapkan, jumlah hari kerja, komponen upah, serta ketentuan upah minimum yang berlaku.

Buruh Pertanyakan Kepesertaan BPJS

Selain persoalan upah, para pekerja juga menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Asep mengatakan masih terdapat pekerja yang menurut mereka belum memperoleh kepastian mengenai kepesertaan dalam program jaminan sosial tersebut.

“Selain persoalan upah, kami juga mempertanyakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap perusahaan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,” katanya.

Menurut para pekerja, kepastian mengenai kepesertaan BPJS penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan sosial dan jaminan terhadap risiko yang dapat dialami selama bekerja.

Karena itu, mereka meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepesertaan, pembayaran iuran, serta dasar hubungan kerja yang menjadi acuan dalam pemberian jaminan sosial.

Shift Malam Pekerja Perempuan Disorot

Sistem kerja shift juga menjadi salah satu persoalan yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut.

Asep mengungkapkan adanya pekerja perempuan yang menjalani shift malam dan dalam kondisi tertentu baru dipulangkan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Yang paling parah, bila wanita masuk shift kedua, kadang kami dipulangkan jam tiga pagi,” tegasnya.

Menurut para pekerja, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan jam kerja, waktu istirahat, keselamatan, serta keamanan pekerja perempuan ketika pulang pada dini hari.

Penerapan kerja malam juga perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan jadwal kerja, pengaturan waktu istirahat, kondisi di lapangan, serta fasilitas dan mekanisme keselamatan yang diberikan perusahaan kepada pekerja.

Buruh Minta Tuntutan Ditindaklanjuti

Para pekerja berharap tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pembahasan dan penyelesaian yang konkret.

“Tuntutan kami, perusahaan menyesuaikan dengan peraturan upah Kabupaten Sukabumi dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,” kata Asep.

Aksi ratusan buruh tersebut menunjukkan adanya persoalan hubungan industrial yang perlu segera diverifikasi oleh perusahaan bersama instansi ketenagakerjaan terkait.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan pengupahan, jaminan sosial, maupun ketentuan ketenagakerjaan lainnya, maka perbaikan perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan persepsi atau informasi yang belum lengkap, pihak perusahaan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data ketenagakerjaan.

Pengawasan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Persoalan yang disampaikan buruh juga menempatkan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dalam sorotan.

Isu mengenai upah, status hubungan kerja, kepesertaan BPJS, hingga pola kerja shift pada dasarnya dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut idealnya tidak hanya mengandalkan pertemuan antara pekerja dan manajemen. Pemeriksaan secara faktual dan administratif diperlukan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Langkah tersebut juga penting untuk mencegah persoalan hubungan industrial berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Manajemen PT Kartika Sari Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Kartika Sari/PT Universal Kreasi Rasa terkait aksi demonstrasi maupun sejumlah tuntutan yang disampaikan para pekerja.

Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai kondisi hubungan kerja, sistem pengupahan, kepesertaan BPJS, serta penerapan sistem shift di perusahaan.

Publik kini menunggu langkah perusahaan dan instansi terkait dalam merespons tuntutan para buruh.

Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan berdasarkan aturan ketenagakerjaan, data yang dapat diverifikasi, serta kondisi faktual di lapangan sehingga memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.

Pada akhirnya, persoalan hak pekerja membutuhkan penyelesaian yang konkret dan terukur, bukan sekadar berhenti pada penyampaian aspirasi.

(Sumber : sukabumisatu.com)

Exit mobile version