JOMBANG, JAWA TIMUR – Puluhan buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang menggelar aksi solidaritas dengan mendirikan tenda di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambatnya proses mediasi yang dinilai menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Para buruh mendirikan tenda darurat di bahu jalan sambil membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. Akibat aksi tersebut, sekitar separuh badan Jalan KH Wahid Hasyim terpaksa ditutup sementara.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menegaskan bahwa buruh tidak akan membubarkan diri sebelum ada kepastian mengenai pelaksanaan mediasi.
“Kami mendesak agar proses mediasi segera digelar hari ini. Masalah ini harus tuntas tanpa ditunda-tunda lagi,” ujar Hadi.
Ia mengatakan para pekerja siap bertahan di lokasi aksi dalam waktu yang tidak sebentar apabila pemerintah belum menunjukkan langkah konkret.
“Kami siap bersitegang dan bertahan di tenda ini, bahkan hingga satu bulan ke depan jika memang tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Korban PHK Bertambah Menjadi 1.286 Pekerja
SBPJ mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK terus meningkat. Jika sebelumnya diperkirakan sekitar seribu orang, kini jumlahnya mencapai 1.286 pekerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 buruh memilih menolak keputusan PHK dan menempuh jalur hukum. Mereka berpendapat tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Menurut Hadi, alasan efisiensi dan kerugian perusahaan yang disampaikan manajemen PT SGS patut dipertanyakan. Pasalnya, di tengah klaim kerugian, perusahaan justru disebut merekrut ratusan tenaga kerja alih daya (outsourcing).
“Sangat tidak masuk akal jika perusahaan mengaku merugi, namun di saat yang sama mereka memasukkan ratusan tenaga kerja baru berstatus outsourcing. Bahkan pekerjaan-pekerjaan inti yang semestinya dikerjakan karyawan tetap kini dialihkan ke pekerja alih daya tersebut,” katanya.
Persoalkan Pesangon yang Dinilai Tidak Layak
Selain mempersoalkan dasar PHK, para buruh juga menyoroti skema pembayaran hak pekerja yang ditawarkan perusahaan. SBPJ menyebut manajemen hanya bersedia membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang diatur dalam regulasi, bahkan pembayaran tersebut dilakukan dengan sistem cicilan selama 10 bulan.
Menurut Hadi, skema tersebut sangat memberatkan para pekerja yang kehilangan sumber penghasilan.
“Ada buruh yang pada akhirnya hanya menerima sekitar Rp3 juta per bulan dari cicilan itu. Nilai sekecil itu habis hanya untuk menyambung hidup sehari-hari, sama sekali tidak bisa diputar untuk modal usaha mandiri,” ujarnya.
Mediasi Dinilai Berjalan Lambat
Sebelum menggelar aksi, SBPJ mengaku telah dua kali menempuh perundingan bipartit dengan perusahaan. Namun, kedua perundingan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Setelah itu, perkara dilimpahkan ke Disnaker Jombang hampir sebulan lalu. Hingga kini, menurut serikat buruh, proses mediasi resmi belum juga dilaksanakan, sehingga memicu aksi protes di depan kantor dinas.
Kasus PHK massal PT SGS sebelumnya mencuat setelah perusahaan menyatakan melakukan efisiensi akibat kerugian operasional. Namun, kebijakan tersebut dipersoalkan karena perusahaan disebut kembali merekrut sekitar 500 hingga 600 pekerja baru, terutama untuk divisi perbaikan (repairing), setelah melakukan PHK terhadap karyawan tetap.
Disnaker: Penanganan Dilakukan Bersama Pemprov Jatim
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang, mengatakan pihaknya sejak awal menangani kasus PHK massal PT SGS bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengingat jumlah pekerja terdampak cukup besar.
“Penanganannya memang kita lakukan bersama dengan provinsi karena kasus ini menjadi atensi,” katanya.
Nanang menjelaskan salah satu tuntutan buruh adalah agar proses mediasi dilaksanakan di Kabupaten Jombang. Menurutnya, hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Jawa Timur.
“Tadi sudah kami dialogkan dengan provinsi. Selama berkasnya lengkap, mediasi bisa segera diproses,” pungkasnya. (Sumber : jombang.tv)
