Tangerang – Manajemen PT Molex Ayus yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melalui tim hukum perusahaan melaporkan dugaan perusakan pintu gerbang pabrik yang terjadi saat aksi demonstrasi buruh ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor TBL/B/626/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dan kini tengah ditangani penyidik.
Kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa, mengatakan manajemen menilai aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PUK Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Menurut dia, perusahaan telah memenuhi hak normatif pekerja, termasuk kesepakatan kenaikan UMSK 2026 bersama PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJB).
“Hak normatif telah kami penuhi. Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJB) telah sepakat terkait kenaikan UMSK 2026. Namun, PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus meminta kenaikan upah sebesar Rp388.000 ditambah inflasi 2 persen, padahal rata-rata upah pekerja di perusahaan sudah mencapai Rp6,5 juta per bulan,” ujar Taha kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Taha menegaskan, perusahaan akan mengawal proses hukum atas dugaan perusakan tersebut hingga tuntas. Ia menyebut pemblokiran akses pintu gerbang pabrik saat aksi berlangsung telah mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
“Jadi, kami akan mengawal kasus dugaan perusakan ini sampai tuntas karena pemblokiran akses pintu gerbang oleh karyawan jelas merugikan perusahaan,” tegas Taha.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus terkait laporan dugaan perusakan tersebut maupun tuntutan kenaikan upah yang disampaikan kepada manajemen. Proses penyelidikan oleh Polresta Tangerang masih berlangsung. @kg_krd
