PRESS RELEASE
PTTUN JAKARTA PERKUAT KEMENANGAN SERIKAT PEKERJA
PUTUSAN UMSK 2026 MENJADI PIJAKAN PENTING DALAM PEMBAHASAN UMSK 2027
Bandung, 23 Oktober 2026
Perjuangan DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) kembali memperoleh penguatan hukum.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 205/B/2026/PTTUN.JKT tanggal 21 Oktober 2026 telah menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II serta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG tanggal 28 Juli 2026, dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar putusan. Putusan ini menjadi penegasan bahwa perjuangan serikat pekerja untuk mendapatkan kebijakan pengupahan yang berkeadilan melalui jalur hukum memperoleh legitimasi dari lembaga peradilan.
PUTUSAN PTTUN MEMPERKUAT PERJUANGAN UMSK
Pada tingkat pertama, PTUN Bandung melalui Putusan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG tanggal 28 Juli 2026 telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, khusus mengenai:
- Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi;
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bandung Barat;
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi;
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang; dan
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Pengadilan juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut bagian keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru tentang UMSK Tahun 2026 untuk wilayah-wilayah tersebut sesuai nilai UMSK yang direkomendasikan Bupati/Wali Kota.
Putusan tingkat pertama tersebut kemudian dikuatkan oleh PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 205/B/2026/PTTUN.JKT tanggal 21 Oktober 2026. Dengan demikian, substansi perjuangan serikat pekerja mengenai UMSK memperoleh penguatan pada dua tingkat peradilan.
MOMENTUM PENTING: PEMBAHASAN UMSK 2027 TELAH DIMULAI
Pada saat yang bersamaan, proses pembahasan Upah Minimum Sektoral Tahun 2027 telah mulai berjalan. Bagi DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, kondisi ini menjadikan putusan PTTUN Jakarta memiliki arti yang jauh lebih strategis. Jangan sampai persoalan yang terjadi dalam penetapan UMSK Tahun 2026 kembali terjadi dalam proses penetapan UMSK Tahun 2027.
Putusan pengadilan harus menjadi pembelajaran dan pijakan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan proses penetapan UMSK 2027. Karena itu, sejak awal pembahasan UMSK 2027, kami mendorong agar prosesnya dilakukan secara:
- transparan;
- partisipatif;
- berbasis data dan karakteristik sektoral;
- melibatkan serikat pekerja dan pengusaha secara bermakna;
- menghormati mekanisme Dewan Pengupahan;
- memperhatikan rekomendasi Bupati/Wali Kota; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan
Dengan demikian, UMSK 2027 tidak boleh sekadar menjadi proses administratif penetapan angka upah, tetapi harus menjadi proses yang menjamin kepastian hukum, keadilan pengupahan dan keberlanjutan hubungan industrial.
JANGAN ULANGI KESALAHAN YANG SAMA
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat memandang bahwa sengketa UMSK 2026 harus menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Ketika proses penetapan UMSK tidak dilakukan secara tepat, tidak mengakomodasi rekomendasi daerah atau menimbulkan ketidakpastian hukum, maka konsekuensinya bukan hanya dirasakan pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat berujung pada sengketa di pengadilan. Karena itu, putusan PTTUN Jakarta harus menjadi alarm sekaligus pedoman agar proses UMSK 2027 tidak kembali melahirkan persoalan hukum.
Kami tidak menginginkan energi pekerja, pengusaha dan pemerintah kembali tersita untuk menyelesaikan sengketa yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal melalui proses perumusan kebijakan yang transparan dan sesuai hukum.
KAMI MENDORONG GUBERNUR JAWA BARAT SEGERA MELAKSANAKAN PUTUSAN
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat meminta dan berharap Gubernur Jawa Barat segera melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar pembelajaran dalam proses UMSK Tahun 2027.
Putusan tingkat pertama secara tegas memerintahkan penerbitan Keputusan Gubernur yang baru mengenai UMSK Tahun 2026 untuk lima wilayah yang menjadi objek perkara sesuai nilai UMSK yang direkomendasikan Bupati/Wali Kota. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengabaikan substansi putusan pengadilan. Pelaksanaan putusan harus menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip negara hukum dan menjunjung tinggi wibawa lembaga peradilan.
UMSK 2027 HARUS LEBIH BAIK
Memasuki pembahasan UMSK Tahun 2027, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menyerukan agar semua pihak menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk membangun sistem pengupahan sektoral yang lebih baik. UMSK harus mampu mencerminkan karakteristik masing-masing sektor, termasuk perbedaan kompetensi, risiko kerja, tuntutan pekerjaan, produktivitas dan kemampuan industri. Dengan demikian, UMSK bukan ancaman bagi dunia usaha, melainkan instrumen untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, meningkatkan daya saing industri dan memberikan penghargaan yang layak kepada pekerja berdasarkan karakteristik pekerjaannya.
SERIKAT PEKERJA SIAP MENGAWAL PEMBAHASAN UMSK 2027
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan siap terlibat secara aktif dan konstruktif dalam pembahasan UMSK Tahun 2027. Kami akan terus mengawal proses tersebut melalui dialog sosial, Dewan Pengupahan, advokasi kebijakan dan apabila diperlukan melalui jalur hukum. Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dengan serikat pekerja dan pengusaha sehingga setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memiliki legitimasi sosial dan hukum.
PUTUSAN SUDAH BERBICARA.
SEKARANG SAATNYA PUTUSAN DILAKSANAKAN.
Bagi kami, perjuangan UMSK bukan semata-mata perjuangan mengenai angka. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan penghargaan yang layak atas kompetensi, tanggung jawab, risiko dan kontribusinya terhadap produktivitas industri. Putusan PTTUN Jakarta merupakan penguatan atas perjuangan tersebut. Dan ketika pembahasan UMSK 2027 telah dimulai, pesan kami jelas: Jangan ulangi persoalan UMSK 2026. Jadikan putusan pengadilan sebagai pijakan untuk menghasilkan UMSK 2027 yang lebih adil, transparan, partisipatif dan berkepastian hukum.
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mengajak seluruh pekerja untuk tetap solid, tenang dan menjaga perjuangan melalui mekanisme yang konstitusional. Kemenangan di pengadilan harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan putusan. Dan proses UMSK 2027 harus menjadi momentum untuk memastikan keadilan pengupahan benar-benar hadir bagi pekerja Jawa Barat.
DPD FSP LEM SPSI PROVINSI JAWA BARAT
“Bangkit, Bergerak , Satu KOmando”
