YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan permintaan jatah makanan yang diduga dialami pelaku usaha kecil pemilik food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Informasi tersebut sebelumnya diunggah melalui media sosial dan kemudian menjadi viral. Dalam unggahan itu, pemilik usaha mengungkap adanya sejumlah permintaan biaya di luar perizinan yang disebut harus dipenuhi selama menjalankan aktivitas berjualan di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan, Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
“Kapolres Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” kata Dani HS di Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, saat ini personel dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data serta memverifikasi informasi yang beredar.
“Saat ini unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Polresta Yogyakarta juga akan meminta klarifikasi kepada pihak yang mengunggah informasi tersebut. Langkah itu diperlukan agar keterangan yang beredar di media sosial dapat dibandingkan dengan kondisi dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Untuk supaya datanya valid, harus dikonfirmasi, dimintai keterangan,” kata Dani.
Belum Ada Laporan Resmi
Dani menjelaskan, sampai saat ini pemilik food truck maupun pihak yang mengunggah informasi mengenai dugaan pungli tersebut belum membuat laporan secara resmi kepada kepolisian.
Meski demikian, pihaknya memastikan informasi yang telah beredar luas di media sosial tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Polresta Yogyakarta.
Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Reskrim dan Propam sebelum menentukan langkah hukum maupun tindakan internal terhadap pihak yang diduga terlibat.
Polresta Yogyakarta juga belum dapat memastikan apakah dugaan tersebut benar-benar melibatkan personel kepolisian. Proses klarifikasi dan verifikasi masih berlangsung.
“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dari anggota, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dani.
Pemilik Food Truck Ungkap Sejumlah Permintaan
Sebelumnya, pemilik food truck mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Dalam unggahannya, pemilik usaha menyebut adanya sejumlah permintaan biaya di luar biaya perizinan ketika hendak membuka lapak di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Salah satu permintaan yang disebutkan adalah biaya parkir sebesar Rp1 juta per hari. Selain itu, pemilik usaha juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah orang serta membayar biaya tambahan untuk penggunaan listrik.
Pemilik usaha tersebut menilai berbagai permintaan itu sebagai pungutan liar karena dianggap berada di luar biaya resmi yang berkaitan dengan kegiatan berjualan.
Kondisi tersebut akhirnya membuat pemilik food truck memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas berjualan. Usaha yang semula direncanakan berlangsung selama beberapa hari disebut hanya berjalan selama satu hari.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh Polresta Yogyakarta. Kepolisian akan mencocokkan keterangan pemilik usaha, informasi yang beredar di media sosial, serta hasil pemeriksaan di lapangan sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap prosedur oleh anggota kepolisian, Polresta Yogyakarta menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber : jpnn.com)
