Pendiri Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan dan Penggelapan - lemspsi.com
Daerah

Pendiri Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

83

Bandar Lampung – Pendiri sekaligus Ketua Dewan Penasehat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML), Ahmad Kennedy, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut diajukan oleh warga Bandar Lampung, Imron Yumanda, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/327/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Mei 2026.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan penanganan dan pendalaman atas laporan yang disampaikan pelapor.

“Iya betul ada laporan tersebut,” kata Andri.

Ia menjelaskan, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang serta satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor.

Dalam laporan polisi, Ahmad Kennedy disebut sebagai Ketua Dewan Penasehat Forum Buruh Bersatu Pelabuhan Panjang (FBBMP).

Dia juga diketahui merupakan pendiri sekaligus Ketua Dewan Penasehat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML).

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Geria Laras, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Lokasi tersebut diketahui menjadi sekretariat Forum Buruh Bongkar Muat Lampung sekaligus Posko Relawan Bang-Ken.

Dalam laporannya, Imron Yumanda mengaku ditawari pekerjaan proyek Kampung Nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara.

Namun, belakangan ia merasa mengalami kerugian sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polda Lampung.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Polda Lampung masih menangani laporan tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan terkait perkara.

Ahmad Kennedy juga belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan yang ditujukan kepadanya.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang dilaporkan berhak dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @kg_krd

Exit mobile version