Pemko Pekanbaru Temukan 1.000 Karyawan Belum Terdaftar JKN, Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban - lemspsi.com
Daerah

Pemko Pekanbaru Temukan 1.000 Karyawan Belum Terdaftar JKN, Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban

73

Pekanbaru Finds 1,000 Employees Not Enrolled in National Health Insurance, Companies Urged to Fulfill Their Obligations

Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi-halloriau.com

PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha yang belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan temuan itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

“Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya,” kata Masykur Tarmizi di Gedung TRC 112, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru akan melakukan verifikasi dan penyisiran data terhadap para pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan untuk memastikan status kepesertaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masykur menjelaskan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru terdaftar pada segmen kepesertaan yang dibiayai pemerintah.

“Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya. Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pekerja yang masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat, status kepesertaannya juga akan disesuaikan.

“Jika karyawan tersebut terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka datanya juga harus dinonaktifkan. Agar kuotanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Masykur menegaskan bahwa pembiayaan kepesertaan JKN bagi pekerja merupakan tanggung jawab penuh perusahaan. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pendataan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

“Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan,” pungkasnya.

Pemko Pekanbaru berharap seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN sehingga hak atas perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja dapat terpenuhi, sekaligus memastikan bantuan iuran yang dibiayai pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Sumber : halloriau.com)

Exit mobile version