BLORA, JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.485 buruh tani tembakau. Program ini ditujukan untuk melindungi para pekerja yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitas di sektor pertanian tembakau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Dermawan, mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan para buruh tani tembakau setiap bulan.
“Anggaran Rp1 miliar berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 untuk menjamin iuran bulanannya,” ujar Endro di Blora, Jumat.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para buruh tani akan mendapatkan perlindungan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Endro, perlindungan tersebut memberikan rasa aman bagi para pekerja maupun keluarganya apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.
“Ayem dari risiko kecelakaan dan kematian karena nantinya ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Program perlindungan bagi buruh tani tembakau ini telah berjalan sejak 2025. Namun, jumlah penerima manfaat pada tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, anggaran DBHCHT sebesar Rp1 miliar mampu memberikan perlindungan kepada 5.000 buruh tani tembakau. Sementara pada 2026, dengan anggaran yang sama, jumlah peserta turun menjadi 4.485 orang, atau berkurang sebanyak 515 pekerja.
Selain buruh tani tembakau, Pemkab Blora juga memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora, terdapat 10.124 pekerja rentan yang menjadi sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, anggaran APBD sebesar Rp302,4 juta yang tersedia saat ini baru mampu membiayai kepesertaan 1.500 pekerja.
Artinya, masih terdapat sekitar 8.500 pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Endro berharap pada perubahan alokasi DBHCHT mendatang tersedia tambahan anggaran untuk memperluas cakupan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
“Kami masih kurang sekitar 8.500 pekerja. Kami berharap melalui perubahan DBHCHT ada tambahan anggaran untuk pekerja rentan. Kalau ada tambahan 1.500 lagi, lumayan untuk mengurus kelompok rentan,” ujarnya.
Kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran program tersebut mencakup sekitar 20 jenis pekerjaan, di antaranya buruh tani, asisten rumah tangga, tukang ojek, pekerja seni, pemungut sampah, juru parkir, pekerja padat karya, nelayan, petani gurem, pedagang kaki lima, sopir mandiri, tenaga relawan, pemulung, tukang becak, hingga tukang pangkas rambut.
Sementara itu, perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan pekerja sosial kemasyarakatan dibiayai melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pada 2025, Pemkab Blora menargetkan perlindungan bagi 6.500 pekerja melalui kombinasi pendanaan APBD dan DBHCHT, yang terdiri atas 1.500 pekerja rentan dengan dukungan APBD sebesar Rp302,4 juta serta 5.000 buruh tani tembakau yang dibiayai DBHCHT sebesar Rp1 miliar.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi para pekerja beserta keluarganya melalui kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
(Sumber : ANTARA)
