JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki fase percepatan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai menyiapkan rangkaian pembahasan lanjutan dengan menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan selama masa reses pekan depan sebagai bagian dari penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Langkah tersebut ditempuh agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat segera berlanjut ke tingkat Panitia Kerja (Panja), Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat pimpinan DPR. Percepatan ini dinilai penting mengingat adanya batas waktu yang harus dipenuhi sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan memandang perlu melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan selama masa reses untuk memperoleh masukan terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan.
“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Cucun, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih teknis di Panja dan selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah serta rapat pimpinan DPR.
Ia menegaskan percepatan pembahasan diperlukan agar proses legislasi dapat berjalan sesuai target sekaligus menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dibacakan pada Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan pengaturannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan dimulainya penyerapan aspirasi pada masa reses, DPR berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berlangsung lebih cepat, komprehensif, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah, sehingga regulasi baru yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil serta berkelanjutan. (Sumber : harianjogja.com)
