JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyambut positif langkah DPR RI yang menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR. Namun, serikat pekerja meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sekjen OPSI Timbul Siregar mengatakan, langkah DPR tersebut sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Menurutnya, DPR kini telah memiliki draf RUU yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
“Menurut kami sangat baik inisiatif DPR ini. Tentunya kami tetap mengawal beberapa poin yang memang dibicarakan dalam internal DPR terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Timbul dalam sebuah diskusi interaktif.
Salah satu poin yang dinilai penting adalah gagasan mengenai jaminan sosial pesangon. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk ketika perusahaan mengalami kerugian, kepailitan, atau kondisi lainnya.
Timbul menjelaskan, melalui skema tersebut, dana pesangon akan diiurkan pengusaha dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, ketika PHK terjadi, dana untuk membayar hak pekerja sudah tersedia.
Menurutnya, sistem tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pengusaha karena kewajiban kompensasi PHK telah dicadangkan sejak awal.
“Harus ada kepastian hukum bagi pekerja yang mengalami PHK,” ujarnya.
Selain jaminan pesangon, OPSI mendorong agar RUU tersebut memberikan perlindungan lebih luas kepada pekerja di luar hubungan kerja, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital seperti ojek online.
Timbul menyoroti kondisi pekerja informal yang selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan setara dengan pekerja penerima upah. Ia menyebut hampir 60 persen angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal atau di luar hubungan kerja.
“Selama ini regulasi kita hanya mengatur pekerja di dalam hubungan kerja yang penerima upah. Yang di luar itu enggak, padahal hampir 60 persen angkatan kerja kita adalah informal,” katanya.
Menurut dia, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu mengatur kepastian pendapatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial bagi pekerja platform digital dan pekerja informal miskin.
Ia juga menilai perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas perlu diperkuat. Timbul mengingatkan ketentuan mengenai kuota pekerja penyandang disabilitas, yakni minimal 2 persen di instansi pemerintah dan BUMN serta minimal 1 persen di perusahaan swasta, perlu dipastikan implementasinya.
“Harus kita juga adil kepada para penyandang disabilitas bahwa mereka juga berhak mendapatkan pekerjaan formal di perusahaan swasta dan di pemerintahan,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
OPSI juga menilai penguatan regulasi harus dibarengi dengan pembenahan sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Timbul mengatakan selama ini sejumlah norma perlindungan pekerja sebenarnya sudah tersedia, tetapi pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukumnya masih menjadi persoalan.
Karena itu, OPSI mendorong adanya pengawas ketenagakerjaan eksternal serta penguatan kelembagaan pengawasan di tingkat pusat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dalam pengawasan di daerah.
Selain itu, jumlah pengawas ketenagakerjaan juga dinilai perlu ditambah agar sebanding dengan jumlah perusahaan dan industri yang harus diawasi.
Minta Pembahasan Transparan
Dalam proses pembahasan RUU, Timbul menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.
Serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya, kata dia, harus diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
“Kita terus dorong partisipasi publik masyarakat itu baik dari pekerja, serikat pekerja maupun pengusaha itu dibuka ruangnya,” katanya.
Ia juga meminta naskah akademik dan draf RUU dapat diakses publik sehingga masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan perlindungan ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan.
Menurut Timbul, pengalaman pembentukan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya tidak boleh terulang. Proses pembahasan harus transparan dan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, serta yuridis.
Ia berharap pembahasan antara pemerintah dan DPR nantinya dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha secara nyata.
“Pelibatan, meaningful participation, partisipasi bermakna ini juga akan mengeliminir hal-hal yang tidak kita harapkan,” ujarnya.
OPSI Siap Kawal hingga Judicial Review
Timbul menegaskan, serikat pekerja akan tetap mengawal proses pembahasan hingga RUU tersebut menjadi undang-undang. Jika proses maupun hasil akhirnya dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, serikat pekerja tidak menutup kemungkinan menempuh jalur konstitusional melalui judicial review.
Ia mencontohkan isu outsourcing dan upah minimum yang telah menjadi bagian dari putusan MK.
“Outsourcing itu dibatasi, Putusan MK 168 jelas mengamanatkan pembatasan. Demikian juga tentang upah minimum, dia mengatakan tentang kebutuhan hidup layak,” katanya.
Karena itu, OPSI meminta DPR dan pemerintah memastikan norma-norma dalam RUU baru tidak bertentangan dengan putusan MK.
Timbul juga berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak berjalan lambat. DPR, menurut dia, telah mengambil langkah awal dengan menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif, sehingga pemerintah diharapkan segera menyiapkan konsepsinya untuk masuk ke tahap pembahasan bersama.
“DPR sudah serius, sudah menginisiasi. Tinggal dilempar nanti pembahasan. Jangan sampai pemerintah slowdown,” katanya.
OPSI menilai keberhasilan RUU tersebut pada akhirnya akan ditentukan bukan hanya dari lahirnya regulasi baru, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan nyata bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal.
(Sumber : Diskusi Interaktif elshinta)
