JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan kalangan buruh yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu mengkaji aturan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di berbagai negara sebelum mengambil keputusan.
Purbaya mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum menerima surat usulan resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang berisi permintaan agar tarif pajak pencairan JHT menjadi 0 persen serta pembebasan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita,” ujar Purbaya usai Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6).
Ia menegaskan pemerintah akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan bahwa relaksasi pajak tidak justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan agar pencairan JHT tidak lagi dikenakan pajak. Organisasi buruh tersebut menilai pemotongan pajak atas manfaat JHT justru mengurangi hak pekerja, terutama mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari upah selama masa kerja, bukan bantuan atau subsidi dari pemerintah.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah dalam keterangan resminya.
Kalangan buruh berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan perpajakan atas JHT agar manfaat program jaminan sosial tersebut dapat diterima secara utuh oleh pekerja, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan dan membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun memulai usaha baru.
Pemerintah kini masih mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak. (Sumber : CNN Indonesia)
