Mediasi Terakhir Sengketa PHK Eks Pekerja PT. TPL Digelar Hari Ini, Berlanjut ke PHI Jika Tak Tercapai Kesepakatan - lemspsi.com
Daerah

Mediasi Terakhir Sengketa PHK Eks Pekerja PT. TPL Digelar Hari Ini, Berlanjut ke PHI Jika Tak Tercapai Kesepakatan

153

Final Mediation in PT TPL Ex-Workers' Layoff Dispute Held Today, Case Heads to Industrial Relations Court if No Settlement Is Reached

Perwakilan Kantor Hukum - gosumutcom

MEDAN, SUMATRA UTARA – Sengketa hubungan industrial antara sejumlah eks pekerja PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) dan pihak perusahaan memasuki tahapan krusial. Setelah agenda klarifikasi serta mediasi pertama pada 29 Juni 2026 tidak menghasilkan kesepakatan, mediasi kedua sekaligus terakhir dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Apabila upaya mediasi tersebut kembali gagal mencapai perdamaian, perselisihan dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara ini, para eks pekerja yang didampingi Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner menuntut pembayaran uang pesangon beserta hak-hak normatif lainnya yang dinilai belum diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pelaksana pemerintah, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku antara pekerja dan PT TPL.

Kuasa hukum para pekerja menilai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan berlangsung secara sepihak dan diduga tidak memenuhi prosedur hukum ketenagakerjaan. Mereka menyebut rangkaian PHK tersebut mengandung dugaan cacat prosedur, manipulatif, dan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Ronald Christian, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, tindakan perusahaan tidak hanya merugikan para pekerja secara materiil maupun immateriil, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan, khususnya di 11 kabupaten yang selama ini menjadi wilayah operasional PT TPL.

Dalam keterangannya, Ronald menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedural yang akan menjadi bagian dari pembuktian apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Manajemen PT TPL secara nyata telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana, dan Perjanjian Kerja Bersama. PHK dilakukan tanpa melalui tahapan normatif yang diwajibkan oleh hukum sehingga menurut kami tindakan tersebut batal demi hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/7/2026).

Ia juga menyebut terdapat dugaan kesalahan administratif, di antaranya penerbitan surat PHK secara berulang kepada pekerja serta adanya dugaan pemaksaan agar pekerja menandatangani surat PHK.

Selain itu, Ronald mengklaim hingga saat ini perusahaan belum pernah menyampaikan alasan objektif, sah, dan transparan yang menjadi dasar keputusan PHK. Ia juga menyoroti proses yang menurutnya dilakukan melalui agenda yang awalnya disampaikan sebagai kegiatan “sosialisasi”, namun berujung pada pelaksanaan PHK terhadap para pekerja.

Dalam mediasi pertama di Disnaker Sumatera Utara, lanjut Ronald, pihak perusahaan disebut beralasan mengalami kerugian sehingga tidak dapat memenuhi tuntutan pembayaran hak-hak pekerja. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan surat yang dikirim PT TPL kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 April 2026 yang, menurut pihak kuasa hukum pekerja, menyatakan tidak terdapat dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kompensasi dan pesangon yang telah ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan. Menurut mereka, besaran pesangon tidak dapat dihitung secara sah apabila alasan yuridis PHK tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada para pekerja.

Selain itu, para eks pekerja mengaku menolak pembayaran hak yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening tanpa adanya persetujuan maupun kesepakatan bersama. Mereka juga mempertanyakan dasar penghitungan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), serta tidak adanya Perjanjian Bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pihak kuasa hukum menduga perusahaan sengaja tidak mengungkap alasan sebenarnya di balik PHK dan menilai langkah tersebut berkaitan dengan kebijakan internal maupun kepentingan strategis tertentu. Dugaan tersebut, menurut mereka, akan menjadi bagian dari materi yang diajukan dalam proses persidangan apabila mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Sementara itu, para eks pekerja juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara serta otoritas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di PT TPL. Mereka mendesak agar PHK yang dinilai cacat hukum dibatalkan dan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan eks pekerja, Yanike Sitanggang, mengatakan pihaknya hanya memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang dan berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil.

(Sumber : gosumut.com)

Exit mobile version