Martin Triadmaja Hendriadi Raih Gelar Doktor Cumlaude, Tawarkan Rekonstruksi Aturan Upah Minimum Pasca Putusan MK - lemspsi.com
HukumNasionalOpiniPendidikan

Martin Triadmaja Hendriadi Raih Gelar Doktor Cumlaude, Tawarkan Rekonstruksi Aturan Upah Minimum Pasca Putusan MK

115

Martin Triadmaja Hendriadi Earns Doctorate with Cum Laude Honors, Proposes Reconstruction of Indonesia's Minimum Wage Framework Following Constitutional Court Ruling

Soroti upah buruh, Martin Triadmaja resmi menyandang gelar Doktor Hukum di Universitas Pancasila - JPNN.com

JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Pancasila kembali mencatatkan prestasi akademik dengan meluluskan doktor baru pada Program Doktor Ilmu Hukum. Martin Triadmaja Hendriadi resmi menyandang gelar doktor dengan predikat cumlaude setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor terbuka yang diselenggarakan pada Sabtu (18/7).

Dalam sidang promosi tersebut, Martin mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Upah Minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.”

Penelitian yang disusunnya berfokus pada pentingnya membangun sistem pengaturan upah minimum yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Disertasi tersebut juga menawarkan gagasan rekonstruksi regulasi sebagai respons terhadap perubahan lanskap hukum ketenagakerjaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sidang promosi doktor dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., yang bertindak sebagai Ketua Sidang. Dalam penyusunan disertasinya, Martin dibimbing oleh tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Adnan Hamid, Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., dan Dr. Kukuh Komandoko, S.HI., M.Kn.

Ujian promosi turut dihadiri sejumlah akademisi senior yang bertindak sebagai penguji. Kehadiran para penguji memberikan dinamika dalam forum ilmiah melalui berbagai masukan, kritik, dan pembahasan yang mendalam terhadap substansi penelitian yang dipresentasikan promovendus.

Dalam sambutannya, Prof. Adnan Hamid menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Martin selama menempuh pendidikan doktoral. Menurutnya, keberhasilan meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude mencerminkan kualitas akademik yang tinggi serta komitmen kuat dalam mengembangkan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.

Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan dan pembentukan regulasi mengenai pengaturan upah minimum di Indonesia, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membawa perubahan terhadap pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan lahirnya doktor baru ini, Fakultas Hukum Universitas Pancasila kembali menegaskan komitmennya dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akademik tinggi dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional serta penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

(Sumber : jpnn.com)

 

Exit mobile version