JAKARTA — Komisi IX DPR RI menerima aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Penyerahan draf usulan tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan buruh kepada sejumlah fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, draf usulan diserahkan kepada beberapa perwakilan fraksi Komisi IX DPR, antara lain:
-
PDIP: Diterima oleh Pulung Agustanto dan Sihar Sitorus.
-
PKB: Diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh.
-
NasDem: Diterima oleh Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago.
-
Gerindra: Diterima oleh Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni.
Masukan Buruh Masuk Pembahasan Naskah Akademik
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh serikat buruh akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan. Saat ini, DPR bersama tim terkait sedang berfokus menyusun naskah akademik.
“Cukup banyak tadi [usulannya], terkait outsourcing, PKWT, PKWTT, upah, dan lain-lain. Tentu semua masukan, baik dari serikat pekerja, akademisi, maupun perusahaan, akan menjadi masukan yang memperkuat UU ini agar lebih konstruktif untuk semua pihak, baik pengusaha maupun buruh,” ujar Irma.
Buruh Dorong 16 Poin Isu Krusial
Wakil Presiden KSPSI sekaligus perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Ahmad Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan draf ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR.
Ia membeberkan bahwa ada 16 poin utama yang disorongkan oleh koalisi buruh untuk masuk dalam regulasi baru tersebut, meliputi:
-
Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon
-
Sistem kontrak kerja (PKWT/PKWTT) dan outsourcing
-
Sistem pengupahan dan upah sektoral
-
Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA)
-
Pengawasan serta sanksi hukum
“Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Supriadi.
Ia juga berharap proses pembentukan UU Ketenagakerjaan ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kelompok buruh sejak awal, mengingat mereka adalah pihak yang paling terdampak langsung oleh aturan tersebut. (Sumber : Detik.com)
