Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Resmi Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru ke DPR RI - lemspsi.com
HukumNasional

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Resmi Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru ke DPR RI

205

Grand Coalition of Labor Struggle Officially Pushes for a New Employment Protection Bill in the House of Representatives (DPR RI)

Agus Jaenal Ketua Bidang Hukum dan Edukasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia resmi menyerahkan executive summary dan usulan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senin (24/8/2026).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Jumhur Hidayat, Agus Jaenal, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan hasil konsolidasi masif dari berbagai elemen pergerakan buruh. Konsolidasi tersebut melibatkan perwakilan Forum Rembuk serta aliansi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menaungi sekitar 14 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja.

“Ini adalah bagian dari sejarah baru perjuangan buruh. Kami diberikan kesempatan sebagai stakeholder untuk menyusun konsep dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Dari hasil pembahasan mendalam, kami sepakat mengusulkan nama baru, yaitu Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Nama ini dipilih karena undang-undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang seimbang, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Agus dalam keterangannya.

Agus menegaskan bahwa koalisi tidak mendorong revisi parsial terhadap UU No. 13 Tahun 2003 maupun penyempurnaan UU Cipta Kerja, melainkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru. Langkah ini diambil sebagai respons dan amanat atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

16 Poin Strategis Usulan Buruh

Dalam penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan poin-poin executive summary ke DPR RI, Koalisi Besar merumuskan 16 pokok pikiran utama:

  1. Pembentukan UU Baru: Membuat Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang mandiri sebagai pengganti regulasi lama.
  2. Adopsi Norma Putusan MK: Menjadikan seluruh pertimbangan hukum dan norma dalam Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 sebagai dasar utama penyusunan aturan.
  3. Hubungan Industrial Kolaboratif: Membangun hubungan kerja yang berlandaskan dialog sosial, kemitraan, musyawarah, dan penyelesaian perselisihan secara cepat, sederhana, serta berkeadilan.
  4. Penyesuaian Standar Global: Mengadopsi Konvensi ILO yang telah diratifikasi serta best practices internasional tanpa mengabaikan hukum nasional.
  5. Keseimbangan dan Keadilan Hukum: Mewujudkan kebijakan yang menjamin hak pekerja, kepastian hukum pengusaha, peningkatan produktivitas, serta iklim investasi yang sehat sesuai UUD 1945.
  6. Reformasi Pengupahan Nasional: Memperkuat kembali sistem upah minimum, upah minimum sektoral, penyempurnaan struktur skala upah, serta peranan aktif Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh.
  7. PHK Sebagai Upaya Terakhir (Ultimum Remedium): Kewajiban pengusaha untuk melakukan berbagai langkah penyelamatan sebelum PHK, disertai kompensasi yang adil.
  8. Penataan Ketat PKWT (Kerja Kontrak): Kontrak kerja dibatasi maksimal 1 tahun. Upah untuk pekerja PKWT diusulkan 25% lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku guna menjamin kepastian ekonomi saat masa kerja berakhir.
  9. Penataan Ulang Alih Daya (Outsourcing): Membatasi alih daya hanya pada jenis pekerjaan tertentu, bukan pada manusianya, serta menerapkan prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE).
  10. Pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA): Menerapkan selective policy dan pembatasan jabatan. Wajib memberlakukan skema pendampingan 1 TKA berbanding 10 pekerja lokal untuk efektivitas alih teknologi.
  11. Penguatan Kedudukan Serikat Pekerja: Menguatkan jaminan hukum bagi serikat buruh dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan.
  12. Perlindungan Pekerja Era Digital: Memberikan kepastian status dan jaminan hukum bagi pekerja platform digital (ojek online, kurir), pekerja jarak jauh (remote working), serta sektor berbasis kecerdasan buatan (AI).
  13. Penguatan Perlindungan Hubungan Kerja: Memaksimalkan pelindungan hukum bagi buruh sebagai pihak yang secara ekonomi berada pada posisi lebih lemah.
  14. Penguatan Sistem Pengawasan: Meningkatkan kewenangan, penambahan personil pengawas ketenagakerjaan, serta penerapan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar aturan.
  15. Revisi UU Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI): Mendorong percepatan revisi UU No. 2 Tahun 2004 agar proses penyelesaian sengketa buruh benar-benar memenuhi asas adil, cepat, sederhana, dan tidak membebani finansial pekerja.
  16. Pengintegrasian Aspirasi Nasional: Memastikan seluruh materi draf RUU mewakili kebutuhan riil seluruh pekerja dari ragam sektor di Indonesia.

Melalui penyerahan draf ini, Koalisi Besar Perjuangan Buruh berharap Panja Komisi IX DPR RI dapat mengawal aspirasi tersebut agar masuk dalam substansi akhir pembentukan Undang- Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.

@kg_krd
Exit mobile version