Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Terkena PHK hingga September 2026 - lemspsi.com
Nasional

Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Terkena PHK hingga September 2026

125

Manpower Ministry Records 63,789 Workers Laid Off Through September 2026

PHK Paling Banyak Terjadi di Pulau Jawa-FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi secara nasional, disusul Banten dan Jawa Timur.

Berdasarkan data yang diunggah melalui portal Satu Data Kemnaker pada Minggu (11/10/2026), jumlah laporan PHK tersebut menunjukkan besarnya persoalan pemutusan hubungan kerja yang masih dihadapi para pekerja di Indonesia.

Dari total 63.789 laporan PHK secara nasional, Jawa Barat menyumbang 13.044 pekerja atau sekitar 20,45 persen. Artinya, sekitar satu dari lima laporan PHK yang tercatat secara nasional berasal dari provinsi tersebut.

Provinsi Banten menempati urutan kedua dengan 7.733 pekerja yang melaporkan terkena PHK. Selanjutnya, Jawa Timur mencatatkan 6.154 pekerja, disusul Jawa Tengah sebanyak 5.585 pekerja.

Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi kelima dengan 4.587 pekerja yang melaporkan mengalami PHK selama periode Januari hingga September 2026.

Jawa Barat Menjadi Wilayah dengan Laporan PHK Tertinggi

Dominasi Jawa Barat dalam data laporan PHK nasional menjadi perhatian tersendiri. Dengan jumlah mencapai 13.044 pekerja, provinsi ini mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lainnya.

Jika digabungkan, lima provinsi dengan laporan PHK terbanyak tersebut mencatatkan total 37.103 pekerja. Jumlah ini setara dengan sekitar 58,16 persen dari keseluruhan laporan PHK nasional selama sembilan bulan pertama 2026.

Data tersebut memperlihatkan bahwa laporan PHK terkonsentrasi cukup besar di sejumlah provinsi dengan aktivitas industri dan perekonomian yang padat.

Meski demikian, angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab utama PHK di masing-masing daerah. Diperlukan data tambahan mengenai sektor usaha, skala perusahaan, alasan pemutusan hubungan kerja, serta kondisi industri untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh.

Data Bersumber dari Laporan Penerima JKP

Kemnaker menjelaskan bahwa data laporan PHK tersebut dihimpun melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program jaminan sosial yang ditujukan untuk membantu pekerja yang mengalami PHK agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memperoleh dukungan untuk kembali bekerja.

Karena bersumber dari laporan melalui sistem JKP, angka tersebut perlu dipahami sesuai dengan cakupan dan mekanisme pendataan yang digunakan. Data itu tidak serta-merta menggambarkan seluruh pekerja yang mengalami PHK di Indonesia, termasuk mereka yang belum atau tidak tercatat dalam sistem tersebut.

Daftar Lima Provinsi dengan Laporan PHK Terbanyak

Berikut rincian lima provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi sepanjang Januari hingga September 2026 berdasarkan data Satu Data Kemnaker:

  1. Jawa Barat: 13.044 pekerja.
  2. Banten: 7.733 pekerja.
  3. Jawa Timur: 6.154 pekerja.
  4. Jawa Tengah: 5.585 pekerja.
  5. DKI Jakarta: 4.587 pekerja.

Dengan total 63.789 laporan PHK hingga September 2026, perkembangan data ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.

Pemantauan terhadap tren PHK, penguatan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, serta efektivitas program JKP menjadi bagian penting dalam menghadapi risiko ketenagakerjaan.

Selain itu, keterbukaan data mengenai penyebab PHK dan sektor usaha yang paling terdampak diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat disusun secara lebih tepat sasaran, baik untuk mencegah pemutusan hubungan kerja maupun mempercepat penyerapan kembali pekerja ke pasar kerja. (Sumber : detik.com)

Exit mobile version