KBPBI Sumut Desak DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Buruh - lemspsi.com
Daerah

KBPBI Sumut Desak DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Buruh

54

KBPBI North Sumatra Urges Parliament to Pass Pro-Worker Employment Protection Law

Aksi unjukrasa, KBBI Sumut didepan gedung DPRD Sumut

MEDAN — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Sumatera Utara mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan serta mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pekerja dan buruh.

Desakan tersebut disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam KBPBI Sumut saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, KBPBI Sumut menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah berjalan di DPR RI. Berdasarkan perkembangan resmi DPR RI, RUU tersebut telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026 dan selanjutnya memasuki Pembicaraan Tingkat I melalui Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.

KBPBI Sumut menilai substansi RUU tersebut masih perlu diperbaiki agar benar-benar memberikan perlindungan terhadap pekerja. Mereka berpandangan sejumlah ketentuan masih berpotensi mempertahankan pola hubungan kerja yang menempatkan buruh pada posisi yang rentan.

KBPBI Sumut merupakan wadah persatuan sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh di Sumatera Utara, di antaranya presidium Korwil KSBSI beserta federasi-federasinya, DPD GBSI, DPD SPN, DPW PPMI, SBMI Merdeka, SBBI, serta DPD SBSI 92.

Dalam aksi tersebut, KBPBI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Ketua DPR RI dan DPRD Sumut.

Pertama, mereka mendesak DPR RI segera menyelesaikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mengakomodasi aspirasi serikat pekerja dan memastikan adanya perlindungan yang kuat bagi buruh.

Kedua, KBPBI Sumut meminta Ketua DPRD Sumut menerbitkan surat rekomendasi kepada DPR RI agar berbagai aspirasi buruh di Sumatera Utara menjadi bahan perbaikan dalam pembahasan RUU tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai pemagangan. KBPBI Sumut menolak skema pemagangan bagi pencari kerja hingga enam bulan karena dinilai berpotensi membuka celah bagi perusahaan untuk menggunakan skema pemagangan secara berulang sebagai pengganti hubungan kerja.

Selain itu, mereka meminta adanya aturan yang lebih jelas mengenai pekerja informal serta perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja pada platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir online.

KBPBI Sumut juga meminta DPR RI membatasi penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Untuk pekerja alih daya atau outsourcing, mereka mengusulkan agar penggunaannya dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu, seperti pelayanan kebersihan, angkutan pekerja atau buruh, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga keamanan, serta jasa tertentu pada sektor pertambangan dan perminyakan.

Khusus sektor pertambangan dan perminyakan, KBPBI Sumut mengusulkan agar ketentuan alih daya dibatasi pada sektor hulu dan pekerjaan yang memang tidak membutuhkan keahlian khusus.

Dalam tuntutan lainnya, KBPBI Sumut meminta penguatan perlindungan hak pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga mendorong adanya sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak maupun melanggar hak pekerja atas pesangon.

KBPBI Sumut turut meminta jaminan yang lebih kuat terhadap kebebasan berserikat. Menurut mereka, pekerja harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas sebagai anggota maupun pengurus serikat pekerja, baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan.

Mereka juga meminta agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlalu banyak menyerahkan substansi penting kepada peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Koordinator Aksi KBPBI Sumut, Ahmadsyah, berharap DPRD Sumut dapat meneruskan seluruh poin tuntutan tersebut kepada DPR RI.

Ahmadsyah menegaskan, rekomendasi DPRD Sumut diperlukan agar aspirasi buruh dari Sumatera Utara dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

“Ya, tujuan kami agar klausul RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diperbaiki dulu,” tegas Ahmadsyah yang akrab disapa Eben, Minggu (20/9/2026) di Medan.

Desakan KBPBI Sumut tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di tingkat Panja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. DPR sebelumnya menyatakan pembahasan RUU tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, KBPBI Sumut berharap proses legislasi tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan hak, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja menjadi bagian utama dalam rumusan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

(Sumber : orbitdigitaldaily.com)

Exit mobile version