AMBON – Sengketa antara juru masak asal Surabaya, Jenita Syamsiar (24), dengan pengelola kafe pizza di kawasan Pantai Rumahtiga, Kota Ambon, Maluku, terus bergulir melalui sejumlah jalur hukum.
Jenita tidak hanya mengadukan dugaan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku dan melaporkan dugaan tindak pidana umum ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Ia juga membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 14 Juli 2026. Dalam pengaduannya, Jenita menyebut adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berupa penahanan upah secara sengaja serta dugaan pelanggaran hukum penanaman modal yang disebut mengarah pada praktik nominee.
Saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (24/9/2026), Jenita mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena persoalan yang dialaminya menurut dia tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja.
“Selain laporan di Disnaker dan Ditreskrimum, saya juga membuat laporan ke Ditreskrimsus karena ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan dugaan praktik nominee dalam operasional perusahaan,” ujar Jenita.
Dalam surat pengaduannya, Jenita menyebut pihak yang dilaporkan adalah PT BSK Prima Boga selaku pengelola Dough Re Mi Pizzeria. Perusahaan tersebut disebut memiliki direktur bernama drg. Rahmawati Dian Puspitasari Ely.
Sementara itu, Muhammad Bilal Sedat Cinar, warga negara asing (WNA) yang disebut Jenita sebagai atasannya, dilaporkan sebagai terlapor utama.
Jenita mendalilkan bahwa Cinar diduga bertindak sebagai pengendali aktual atau beneficial owner perusahaan.
Dugaan Penahanan Upah
Salah satu persoalan yang diadukan Jenita berkaitan dengan pembayaran upah selama dirinya bekerja sebagai juru masak.
Dalam laporannya, ia mendalilkan bahwa upahnya pada Juli 2026 tidak dibayarkan.
Jenita mengklaim pembayaran gaji yang menjadi haknya ditahan dengan alasan dirinya masih berstatus trial. Ia juga disebut diminta menunggu proses penyelesaian melalui pengadilan.
Menurut Jenita, alasan tersebut tidak semestinya menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Ia kemudian menduga tindakan tersebut sebagai bentuk penahanan upah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain persoalan upah, Jenita juga mengadukan dugaan praktik nominee dalam pengelolaan usaha. Dugaan tersebut berkaitan dengan posisi WNA yang menurut keterangannya memiliki peran dalam pengendalian operasional perusahaan.
Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dan pengaduan dari pihak Jenita. Kebenaran mengenai dugaan penahanan upah maupun dugaan praktik nominee tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sengketa hubungan industrialnya sendiri juga telah dibawa ke Disnaker Provinsi Maluku untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Dengan adanya laporan di Disnaker, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus Polda Maluku, perkara tersebut kini berjalan melalui beberapa jalur penyelesaian sekaligus. (Sumber : TribunNews.com)
