JAKARTA — Ahli bidang pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Hary Pramono, mengungkap hampir seluruh pekerja yang mengajukan klaim dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ternyata tidak mengalami kecelakaan kerja.
Hal itu disampaikan Hary saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
“Dalam permintaan keterangan dalam BAP yang kami dapatkan dari penyidik, hampir semua tenaga kerja yang dimintai keterangan oleh penyidik menyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja seperti unsur rudapaksa dan lain-lain,” ujar Hary dalam persidangan.
Menurut Hary, salah satu unsur penting yang harus terpenuhi agar sebuah peristiwa dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja adalah adanya unsur rudapaksa. Kondisi tersebut antara lain berupa peserta terjatuh, terkilir, mengalami luka, atau cedera akibat suatu peristiwa kecelakaan.
Ia menjelaskan, perlindungan JKK mencakup kecelakaan yang dialami peserta dalam lingkup perjalanan mulai dari keluar rumah menuju tempat kerja, selama berada di lokasi kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah.
“Kecelakaan kerja terjadi ketika peserta dapat dikategorikan mengalami kecelakaan dalam lingkup waktu mulai dari keluar rumah, kemudian berada di lokasi kerja hingga pulang ke rumah. Itu yang dilakukan penjaminan dalam JKK,” jelasnya.
“Terkait dengan kondisi, yang paling utama harus adanya unsur rudapaksa. Unsur rudapaksa itu seperti terjatuh, terkilir, sobek, dan hal lain yang terkait dengan proses kecelakaan,” sambung Hary.
Jaksa Konfirmasi Tidak Ada Kecelakaan Kerja
Keterangan Hary kemudian dikonfirmasi kembali oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Jaksa menanyakan apakah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan kecelakaan kerja dalam perkara tersebut.
“Jadi, bisa dikatakan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan kecelakaan pada saat jam kerja maupun kondisi fisik peserta seperti yang Saudara jelaskan?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hary.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung dalam kurun 2014 hingga 2024.
Jaksa mendakwa tiga orang dalam perkara ini, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang diduga direkayasa selama periode tersebut. Total pencairan klaim mencapai sekitar Rp24.548.667.498.
“Selama periode 2014 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dokumen Klaim Diduga Dipalsukan
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan klaim. Dokumen tersebut antara lain surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, hingga dokumen rumah sakit.
Jaksa juga mengungkap adanya pembagian dana setelah klaim dicairkan ke rekening peserta.
Setelah dana masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana tersebut diduga diminta untuk ditransfer kepada Renu. Sementara sekitar 25 persen lainnya disebut dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.
Berdasarkan dakwaan, Renu diduga menikmati sekitar Rp16,3 miliar. Sementara Sri Listiani disebut memperoleh sekitar Rp5,9 miliar dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.
Jaksa mendasarkan nilai kerugian negara tersebut pada hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
(Sumber : kompas.com)
