Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan serikat pekerja berdasarkan data yang dihimpun bersama karyawan. Perhitungan itu mencakup pesangon dan komponen hak ketenagakerjaan lainnya dengan mempertimbangkan masa kerja.
“Pesangon mereka itu tidak melebihi Rp100 miliar,” kata Ramon saat dihubungi Batam Pos, Kamis (22/10).
Menurut Ramon, pembahasan mengenai pembayaran hak pekerja hingga kini belum mencapai kesepakatan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk menyusun perjanjian bersama.
Namun, manajemen PT Ghim Li Indonesia disebut tidak menghadiri pertemuan tersebut. Padahal, dalam pertemuan pada Selasa (20/10), pembahasan mulai mengarah pada penentuan nilai pesangon yang akan dibayarkan kepada para pekerja.
“Pihak manajemen belum bisa memutuskan besaran nilai pesangonnya dan kapan akan dibayarkan,” ujarnya.
Pekerja Butuh Kepastian Hak dan Dokumen PHK
Ketidakpastian penyelesaian persoalan tersebut membuat para pekerja belum mendapatkan kejelasan mengenai pemenuhan hak-hak mereka. Selain pesangon, pekerja juga membutuhkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan surat pengalaman kerja.
Dokumen PHK diperlukan untuk mengurus sejumlah hak jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, surat pengalaman kerja menjadi salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan pekerja ketika melamar pekerjaan di perusahaan lain.
Ramon mengatakan para pekerja ingin segera kembali bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Karena itu, kejelasan dokumen ketenagakerjaan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
“Teman-teman mau mulai kerja di perusahaan lain dan itu perlu surat pengalaman kerja,” kata Ramon.
FSPMI mendesak Disnaker Kota Batam terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut hingga hak-hak pekerja mendapatkan kepastian. Serikat pekerja juga meminta pemerintah dan kepolisian ikut mengawal proses penyelesaian agar tidak berlarut-larut.
Ramon menegaskan, pihaknya tidak lagi mempermasalahkan perubahan kepemilikan perusahaan. Menurut dia, fokus utama serikat pekerja saat ini adalah memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi.
“Standing point kita hak-hak kita. Apa yang menjadi hak kawan-kawan yang paling mendasar itu harus diberikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketidakpastian yang berkepanjangan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan para pekerja, terutama mereka yang kehilangan sumber penghasilan dan harus segera mencari pekerjaan baru.
Selain itu, persoalan tersebut dinilai dapat memunculkan pertanyaan mengenai kepastian berusaha di Batam apabila penyelesaian hak pekerja tidak kunjung menemukan titik terang.
Disnaker Kepri Tunggu Hasil Mediasi Kota Batam
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan penanganan persoalan PHK pekerja PT Ghim Li Indonesia saat ini berada di bawah kewenangan Disnaker Kota Batam.
Pemerintah provinsi masih menunggu perkembangan penanganan serta hasil mediasi yang dilakukan di tingkat kota.
Diky menjelaskan, dokumen PHK diperlukan pekerja untuk mengurus JHT dan JKP. Adapun pemerintah provinsi berfokus menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
“Dari sisi pengawasan kita tinggal menunggu itu saja. Kalau sudah ada ketentuan PHK-nya, baru kita awasi nanti ketetapannya dalam hal itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah kota. Sementara itu, pembahasan mengenai penetapan pesangon juga ditangani di tingkat Kota Batam.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada kepastian mengenai nilai pesangon yang disepakati maupun jadwal pembayaran hak pekerja PT Ghim Li Indonesia.
Para pekerja kini masih menantikan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak ketenagakerjaan mereka, termasuk pesangon, dokumen PHK, dan surat pengalaman kerja agar dapat melanjutkan kehidupan serta kembali memasuki dunia kerja. (Sumber : metropolis.batampos.co.id)
