FSP PAREKRAF KSPSI Perjuangkan Hak Karyawan PT Mitra Ogan, Tolak Rencana PHK 470 Pekerja dan Tuntut Tunggakan Upah 28 Bulan - lemspsi.com
Daerah

FSP PAREKRAF KSPSI Perjuangkan Hak Karyawan PT Mitra Ogan, Tolak Rencana PHK 470 Pekerja dan Tuntut Tunggakan Upah 28 Bulan

114

FSP PAREKRAF KSPSI Fights for PT Mitra Ogan Employees’ Rights, Rejects Planned Layoffs of 470 Workers and Demands Payment of 28 Months of Unpaid Wages

Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP PAREKRAF OKU, Husdi HS-Liputan4
OKU, SUMATERA SELATAN – Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF) KSPSI terus mengawal perjuangan pemenuhan hak-hak karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Organisasi serikat pekerja tersebut menyoroti rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 470 karyawan serta persoalan tunggakan upah yang diklaim telah mencapai 28 bulan hingga November 2026.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP PAREKRAF OKU, Husdi HS, dalam keterangannya kepada media, Senin (2/11/2026), menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan organisasinya bersama Pimpinan Daerah (PD) FSP PAREKRAF Sumatera Selatan merupakan bentuk tanggung jawab dalam membela kepentingan dan hak-hak anggota.

Husdi juga mengingatkan pihak yang mengaku sebagai Ketua DPC KSPSI OKU agar tidak mencampuri perjuangan organisasinya maupun mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu kesalahpahaman dan kericuhan.

“PC FSP PAREKRAF berjuang untuk anggota kami. Bersama PD FSP PAREKRAF Sumatera Selatan, kami konsisten memperjuangkan hak-hak anggota yang sampai saat ini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya,” tegas Husdi.

Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses perjuangan yang sedang berjalan, terutama karena persoalan hubungan industrial di PT Perkebunan Mitra Ogan menyangkut nasib ratusan karyawan dan keluarganya.

Tunggakan Upah 28 Bulan Jadi Persoalan Utama

Sementara itu, Sekretaris PC FSP PAREKRAF OKU, Husni Rahmat, SM, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama perjuangan organisasi adalah menuntut pemenuhan hak karyawan, khususnya pembayaran upah yang menurut pihaknya telah tertunggak selama 28 bulan.

Ia menegaskan, keberadaan serikat pekerja bukan sekadar organisasi formal, melainkan memiliki tanggung jawab memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian hak-hak pekerja.

Menurut Husni, fungsi serikat pekerja mencakup perjuangan peningkatan kesejahteraan anggota, upah, struktur dan skala upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan dari ancaman PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mempertanyakan apabila terdapat pihak yang menyetujui proses PHK tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi dan tanpa melibatkan serikat pekerja yang memiliki anggota di perusahaan tersebut.

“Jangan sampai serikat pekerja justru ikut menyetujui PHK, sementara hak-hak karyawan yang seharusnya diperjuangkan belum diselesaikan. Yang harus menjadi prioritas adalah bagaimana hak-hak pekerja dibayarkan dan kesejahteraan mereka diperjuangkan,” ungkapnya.

Surati Disnaker Sumsel, Tolak Pencatatan PHK 470 Karyawan

Lebih lanjut, Husni mengungkapkan bahwa PD FSP PAREKRAF Sumatera Selatan telah menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan terkait keberatan dan penolakan terhadap rencana pencatatan PHK sebanyak 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan.

Surat tersebut bernomor C.054/PD FSP PAREKRAF-KSPSI/IX/2026, dengan perihal Keberatan, Penolakan dan Permohonan Penundaan Pencatatan PHK 470 Karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan.

Surat itu berkaitan dengan pemberitahuan dan permohonan pencatatan PHK yang disampaikan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan melalui surat Nomor DIR/EX/236/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Menurut Husni, penolakan tersebut merupakan sikap resmi organisasi dalam mempertahankan hak-hak anggota yang masuk dalam daftar rencana PHK.

Pasalnya, dari 470 karyawan yang direncanakan mengalami PHK, terdapat anggota FSP PAREKRAF yang hak dan kepentingannya harus diperjuangkan.

Pihaknya juga mempertanyakan proses penyusunan Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 11 Agustus 2026 yang disebut tidak pernah melibatkan maupun mengundang PD dan PC FSP PAREKRAF.

Husni menegaskan, organisasinya tidak pernah memberikan tanda tangan ataupun persetujuan terhadap Perjanjian Bersama tersebut.

“Kami menilai Perjanjian Bersama tanggal 11 Agustus 2026 tersebut bermasalah secara prosedural karena tidak melibatkan seluruh serikat pekerja yang memiliki anggota di perusahaan. Bagaimana mungkin hak-hak anggota kami dibicarakan tanpa melibatkan organisasi yang menaungi dan memperjuangkan mereka?” tegasnya.

Ia juga merujuk Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa apabila pekerja atau buruh menolak pemberitahuan rencana PHK, penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.

Atas dasar tersebut, FSP PAREKRAF meminta agar proses pencatatan PHK terhadap 470 karyawan ditelaah kembali sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Husni menambahkan, berdasarkan sikap penolakan yang telah disampaikan, anggota FSP PAREKRAF masih mempertahankan status hubungan kerja dan tidak menganggap persoalan PHK tersebut telah selesai.

Tuntut Pembayaran Upah 100 Persen dan Denda Keterlambatan

Selain menolak rencana PHK, FSP PAREKRAF juga menuntut perusahaan segera menyelesaikan tunggakan upah karyawan yang diklaim telah berlangsung selama 28 bulan hingga November 2026.

Husni menegaskan bahwa pembayaran upah merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada pekerja. Karena itu, pihaknya meminta seluruh tunggakan dibayarkan secara penuh atau 100 persen kepada karyawan yang berhak menerimanya.

Tidak hanya pembayaran upah, organisasi tersebut juga meminta perusahaan memenuhi kewajiban denda keterlambatan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut mengatur pengenaan denda terhadap pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar upah sesuai mekanisme yang berlaku. Keterlambatan pembayaran upah juga dapat dikenai tambahan bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Husni menegaskan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah kepada pekerja.

“Yang kami perjuangkan sangat jelas, yaitu hak-hak karyawan harus dibayarkan. Jangan sampai persoalan PHK lebih dahulu diselesaikan, sementara kewajiban perusahaan terhadap upah dan hak-hak pekerja justru belum dituntaskan,” tegasnya.

Minta Perusahaan dan Pemerintah Prioritaskan Hak Karyawan

Di akhir keterangannya, jajaran PD FSP PAREKRAF Sumatera Selatan dan PC FSP PAREKRAF OKU berharap perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi ketenagakerjaan terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan.

Mereka meminta seluruh pihak menghormati mekanisme perjuangan serikat pekerja dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi hubungan industrial.

Menurut FSP PAREKRAF, penyelesaian persoalan perusahaan tidak seharusnya hanya berfokus pada efisiensi maupun rencana pengurangan tenaga kerja. Pemenuhan hak-hak karyawan yang telah bekerja dan mengabdikan diri kepada perusahaan juga harus menjadi prioritas.

Sebab, di balik persoalan hubungan industrial tersebut, terdapat nasib ratusan pekerja beserta keluarga yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan mereka.

FSP PAREKRAF menegaskan akan terus mengawal perjuangan anggotanya melalui jalur organisasi, komunikasi, serta mekanisme hukum dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Organisasi tersebut berharap penyelesaian persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan dapat dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, dialog industrial, serta pemenuhan seluruh hak pekerja. (Sumber : liputan4.com)

Exit mobile version