Empat Marketplace Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026 - lemspsi.com
Nasional

Empat Marketplace Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026

38

Four Marketplaces Officially Appointed as Article 22 Income Tax Collectors Starting August 1, 2026

Foto-Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto-Detik.com

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan pajak melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penunjukan dilakukan pada Rabu (1/7/2026), menandai dimulainya penerapan mekanisme pemungutan pajak secara elektronik di sektor perdagangan digital setelah sempat mengalami penundaan pada tahun sebelumnya.

Empat platform yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat marketplace tersebut akan mulai menjalankan kewajiban pemungutan pajak atas transaksi yang memenuhi ketentuan mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan. Menurutnya, proses penunjukan telah dilakukan pada 1 Juli 2026, sementara implementasi pemungutan pajak akan dimulai satu bulan kemudian.

“Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengintegrasikan sistem pemungutan pajak secara elektronik agar lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Melalui mekanisme ini, marketplace berperan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di platform mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem tersebut diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memperluas basis penerimaan negara tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara perdagangan digital dan perdagangan konvensional. (Sumber : Detik.com)

Exit mobile version