JAKARTA – Nasib Hotel Sultan Jakarta akan memasuki babak penting pada Kamis (18/6/2026) mendatang, menyusul rencana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini menjadi lokasi berdirinya hotel tersebut.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah karyawan Hotel Sultan bersama buruh dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan penolakan. Mereka mendesak agar eksekusi ditunda dan mengaku siap menggelar aksi damai sebagai bentuk protes.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams Qamarallah, orator utama aksi, kepada wartawan, Senin (16/6).
Menurut koalisi tersebut, sengketa yang terjadi sejatinya berkaitan dengan status tanah. Namun mereka menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi berdampak pada bangunan serta kegiatan usaha Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco.
“Objek yang dipersoalkan adalah tanah. Namun yang terancam bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, penyewa, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.
Mereka berpendapat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, menurut mereka, sengketa tanah tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan aktivitas usaha tanpa proses pelepasan hak maupun kompensasi yang adil.
Koalisi juga mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan melibatkan banyak pihak, mulai dari karyawan, pekerja harian, penyewa, pemasok, vendor, penyelenggara acara hingga berbagai mitra usaha yang bergantung pada aktivitas hotel tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, membatalkan rencana eksekusi dan mengedepankan penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu hingga seluruh proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, menghormati hak prioritas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, penyewa, vendor, pemasok, dan pihak ketiga lainnya yang terdampak.
Keempat, mengutamakan penyelesaian yang transparan, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak. Kelima, melindungi hak-hak pengusaha pribumi. Keenam, mempertimbangkan dampak sosial dan politik yang dapat muncul apabila eksekusi tetap dilakukan.
Sementara itu, pihak pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek pada kawasan yang akan dieksekusi. Proses tersebut melibatkan PN Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK, Kementerian ATR/BPN, serta aparat kepolisian.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan konstatering dilakukan untuk memastikan batas-batas objek yang dimohonkan dalam proses eksekusi.
“Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, memeriksa eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang seharusnya sudah menjadi barang milik negara,” ujarnya.
Rakhmadi menegaskan pihaknya berpandangan status lahan tersebut telah berkekuatan hukum dan menjadi aset negara. Karena itu, upaya pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara akan terus dilakukan.
“Semangat kami adalah bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut dan mengoptimalkan pemanfaatannya,” kata Rakhm
Sumber: CNN Indonesia
