DPP FSP LEM SPSI Dorong Penguatan Industri Nasional, Perlindungan Pekerja, dan Pengawalan RUU Ketenagakerjaan - lemspsi.com
Nasional

DPP FSP LEM SPSI Dorong Penguatan Industri Nasional, Perlindungan Pekerja, dan Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

109

FSP LEM SPSI Central Executive Board Pushes for Stronger National Industry, Worker Protection, and Oversight of the Labor Bill

IILUSTRASI - Orasi Muhamad Sidarta

JAKARTA, 19 Agustus 2026 — DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) pada 18–19 Agustus 2026 di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah menghadapi perubahan dunia kerja, tekanan terhadap industri nasional, serta dinamika pembentukan RUU Ketenagakerjaan.

RAKERDA mengusung tema “Optimalisasi dan Inovasi Program Kerja dalam Pengembangan Organisasi Menuju Jakarta Kota Global.” Forum ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta H. Syarifudin, Ketua APINDO DKI Jakarta H. Solihin, perwakilan KADIN DKI Jakarta Ronal Sihombing, perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Aryanto, jajaran DPP FSP LEM SPSI, Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta Syamsul Bahri beserta jajaran, serta pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh di DKI Jakarta.

Mewakili Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI sekaligus Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengapresiasi pelaksanaan RAKERDA tersebut.

Menurut Sidarta, forum tersebut bukan sekadar agenda rutin organisasi, tetapi menjadi ruang untuk menyusun strategi menghadapi berbagai perubahan yang berpotensi memengaruhi dunia industri dan ketenagakerjaan.

“Forum ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang konsolidasi dan penyusunan langkah-langkah nyata dalam menghadapi dampak geopolitik terhadap energi, logistik, rantai pasok, dan ekspor; persaingan dagang global; serta percepatan otomasi, kecerdasan buatan, dan transformasi industri,” ujar Sidarta.

Ia menegaskan FSP LEM SPSI tidak menolak perkembangan teknologi maupun perubahan industri. Namun, transformasi tersebut harus tetap diarahkan untuk menciptakan pekerjaan yang layak, meningkatkan kompetensi pekerja, dan menjaga hak serta kesejahteraan tenaga kerja.

Sidarta juga mengingatkan bahwa tekanan terhadap pekerja tidak selalu langsung terlihat dalam bentuk PHK. Kondisi tersebut dapat diawali dengan pengurangan jam kerja, tidak diperpanjangnya kontrak, tertundanya rekrutmen, hingga kebijakan efisiensi yang berdampak terhadap pendapatan pekerja.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, daya beli masyarakat dapat tertekan dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Soroti Rencana Pengadaan 160.000 Kendaraan

Dalam pernyataannya, Sidarta turut menyoroti rencana pengadaan dan impor 160.000 kendaraan niaga untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya menyebut kendaraan tersebut akan didatangkan dari India, China, dan Jepang dengan alasan belum tersedianya produksi lokal untuk kendaraan pikap berpenggerak empat roda atau 4×4.

FSP LEM SPSI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan, spesifikasi kendaraan, kapasitas produksi nasional, serta dampak kebijakan tersebut terhadap industri dalam negeri.

Menurut Sidarta, pengadaan pemerintah dalam jumlah besar seharusnya dapat menjadi instrumen untuk memperkuat industri nasional, termasuk sektor komponen, karoseri, usaha kecil dan menengah, serta penyerapan tenaga kerja.

“Efisiensi tidak cukup hanya dihitung dari harga pembelian. Negara perlu memperhitungkan tingkat kandungan dalam negeri, serapan tenaga kerja, transfer teknologi, penerimaan negara, layanan purnajual, dan industri manufaktur nasional,” tegasnya.

Ia menilai, apabila pasar dalam jumlah besar langsung dialihkan kepada produk impor tanpa evaluasi menyeluruh, ruang pasar bagi industri domestik berpotensi menyempit. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan tekanan efisiensi terhadap tenaga kerja.

Karena itu, FSP LEM SPSI meminta kebijakan impor diterapkan secara selektif, transparan, dan hanya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar belum mampu dipenuhi produsen dalam negeri.

Organisasi tersebut juga mendorong sinkronisasi kebijakan perdagangan, perindustrian, investasi, dan fiskal agar seluruh kebijakan pemerintah sejalan dengan agenda penguatan industri nasional.

Transisi Kendaraan Listrik Harus Perkuat Industri Dalam Negeri

Sidarta juga meminta agar kebijakan transisi energi dan insentif kendaraan listrik tidak hanya mendorong pertumbuhan penjualan, tetapi sekaligus memperkuat ekosistem industri di dalam negeri.

Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik harus mencakup industri baterai, komponen, perakitan, peningkatan kandungan lokal, transfer teknologi, hingga peningkatan kompetensi pekerja.

Ia mengingatkan bahwa insentif industri harus dirancang agar memberikan dampak terhadap penciptaan lapangan kerja dan penguatan kapasitas manufaktur nasional.

Tanpa koordinasi lintas kementerian yang terintegrasi, Indonesia dinilai berisiko menghadapi kondisi ketika pertumbuhan investasi dan produktivitas tidak diikuti penciptaan lapangan kerja yang layak secara memadai.

Selain itu, terdapat risiko industrialisasi yang lebih mengutamakan modal dan teknologi, sementara perluasan kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi pekerja belum optimal.

FSP LEM SPSI karena itu mendorong Kabinet Merah Putih menjalankan hilirisasi dan industrialisasi secara konsisten dan terkoordinasi dengan orientasi utama pada penguatan ekosistem manufaktur nasional.

Penguatan rantai pasok domestik, insentif yang tepat sasaran, perlindungan pasar secara proporsional, serta peningkatan keterampilan pekerja dinilai menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Kawal RUU Ketenagakerjaan

Selain isu industri, DPP FSP LEM SPSI juga menegaskan komitmennya mengawal pembentukan RUU Ketenagakerjaan.

Saat ini, organisasi tengah melakukan kajian mengenai pemagangan, hubungan kerja, pengupahan, PHK, serta ketahanan ekosistem industri manufaktur.

Kajian tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan geopolitik serta persaingan ekonomi global.

Melalui RAKERDA, FSP LEM SPSI DKI Jakarta juga didorong memperkuat konsolidasi organisasi, solidaritas antaranggota, pendidikan kader, advokasi berbasis data, dialog sosial dengan pemerintah dan pengusaha, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota.

Sidarta menekankan pentingnya membangun komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja meskipun masing-masing pihak memiliki kepentingan yang berbeda.

“Kepentingan pemerintah, serikat pekerja, APINDO, dan KADIN memang tidak selalu sama. Namun tujuan bersama harus tetap satu: industri Indonesia maju dan kuat, pekerja sejahtera, serta pemerintah berwibawa. Kita tidak boleh menolak perubahan, tetapi wajib memastikan perubahan tidak mengorbankan pekerja,” pungkasnya.

@kg_krd

Exit mobile version