BALIKPAPAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mengimbau perusahaan agar menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir di tengah meningkatnya jumlah pekerja yang terdampak PHK di daerah tersebut.
Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, perusahaan diharapkan mengupayakan berbagai alternatif sebelum mengambil keputusan untuk melakukan PHK terhadap pekerja.
“Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan diharapkan mengupayakan alternatif seperti reposisi jabatan, penyesuaian beban kerja, hingga pengurangan jam kerja,” kata Adamin di Balikpapan, Senin (10/8)
Berdasarkan data Disnaker Balikpapan, sebanyak 392 pekerja formal terdampak PHK sepanjang Januari hingga 20 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester pertama 2026 yang berada di kisaran 300 pekerja.
“Hingga 20 Juli tercatat ada 392 pekerja yang dilaporkan mengalami PHK. Dibandingkan semester pertama yang berkisar 300 pekerja, memang ada kenaikan sekitar 92 orang, tetapi secara umum masih belum terlalu tinggi,” ujar Adamin.
Menurut Adamin, mayoritas laporan PHK berasal dari sektor pertambangan. Sejumlah perusahaan yang berkantor di Balikpapan tetap melaporkan data ketenagakerjaannya kepada Disnaker, meskipun kegiatan operasional perusahaan berada di luar wilayah Kota Balikpapan.
Ia mengatakan, seluruh laporan PHK yang masuk sejauh ini umumnya telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan juga dilaporkan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Meski demikian, perselisihan hubungan industrial masih terjadi antara pekerja dan perusahaan. Dalam kondisi tersebut, Disnaker berperan sebagai mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
“Perselisihan hubungan industrial pasti ada. Tugas kami adalah memfasilitasi mediasi agar kedua belah pihak memperoleh solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Disnaker Balikpapan belum menerima laporan PHK dalam jumlah signifikan dari sektor perdagangan dan jasa. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas usaha pada kedua sektor tersebut masih relatif stabil.
Berakhirnya Proyek Bukan PHK
Terkait berakhirnya sejumlah proyek strategis, termasuk Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Adamin menegaskan bahwa berakhirnya kontrak kerja proyek tidak dapat dikategorikan sebagai PHK apabila masa kerja memang telah ditetapkan sejak awal kontrak.
“Kalau proyek selesai dan masa kontraknya memang berakhir, itu bukan PHK. Namun, para pekerja tersebut tentu kembali menjadi pencari kerja sehingga berpotensi menambah angka pengangguran terbuka,” jelasnya.
Disnaker memperkirakan jumlah PHK hingga akhir 2026 masih berpotensi meningkat seiring dengan dinamika dunia usaha. Namun, pemerintah tetap optimistis peluang kerja baru akan terbuka melalui berbagai program penempatan tenaga kerja.
Salah satunya melalui Job Fair Balikpapan yang menyediakan sebanyak 2.082 lowongan pekerjaan dan diikuti oleh 3.940 pencari kerja.
Adamin menambahkan, proses rekrutmen dari ajang bursa kerja tersebut masih berlangsung. Hasil akhir penyerapan tenaga kerja baru diperkirakan baru dapat diketahui dalam beberapa pekan mendatang.
Pemerintah daerah berharap penyerapan tenaga kerja melalui berbagai program tersebut dapat membantu mengurangi dampak PHK sekaligus membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat Balikpapan.
(Sumber : AntaraNews.com)
