Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan usulan penerapan WFH tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Selain WFH, pemerintah juga mempertimbangkan skema work from anywhere (WFA), yang memungkinkan pekerja menjalankan tugas dari lokasi lain di luar kantor maupun rumah.
“Ada usulan juga ya pelaksanaan WFH untuk tanggal-tanggal tertentu, yang sudah kita catat nanti pada saat rapat koordinasi di Kemenko PMK, ini akan diusulkan untuk dijadikan WFH atau work from anywhere,” kata Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Rabu (28/10/2026).
Usulan WFH pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027
Dalam usulan awal, kebijakan WFH atau WFA direncanakan berlaku pada 21 dan 22 Desember 2026, yakni menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru. Selanjutnya, kebijakan serupa diusulkan pada 4 Januari 2027, setelah puncak arus balik libur Nataru.
Aan memperkirakan puncak arus mudik Nataru akan terjadi pada 23 Desember 2026. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi berlangsung pada 3 Januari 2027.
“Tadi usulannya tanggal 21-22 di awal ya, kemudian tanggal 4 di akhir dan seterusnya begitulah,” ujar Aan.
Penerapan WFH atau WFA pada tanggal-tanggal tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi pergerakan masyarakat secara bersamaan, terutama perjalanan yang berpotensi menambah kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama.
Mengacu pada Data Historis Pergerakan Masyarakat
Proyeksi puncak arus mudik dan arus balik tersebut disusun berdasarkan analisis data historis pergerakan masyarakat dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub.
Selain itu, Kemenhub turut mempertimbangkan masukan dari badan usaha jalan tol (BUJT) dan asosiasi transportasi untuk memetakan potensi kepadatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menyusun strategi pengelolaan transportasi agar perjalanan masyarakat selama libur panjang dapat berlangsung lebih lancar.
Meski demikian, usulan penerapan WFH maupun WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan membahasnya dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum menetapkan kebijakan resmi.
Dengan demikian, masyarakat dan pekerja masih perlu menunggu keputusan pemerintah mengenai tanggal pelaksanaan, cakupan sektor pekerjaan, serta mekanisme penerapan WFH atau WFA selama periode Nataru 2026–2027. (Sumber : CNBC indonesia)
