Buruh Perempuan Penyandang Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit, Koalisi Desak Keadilan - lemspsi.com
Hukum

Buruh Perempuan Penyandang Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit, Koalisi Desak Keadilan

71

Female Workers with Disabilities Allegedly Victims of Sexual Violence on Palm Oil Plantations, Coalition Urges Justice

ilustrasi - stop kekerasan seksual terhadap perempuan disabelitas

SUMATRA UTARA – Seorang buruh perempuan penyandang disabilitas diduga menjadi korban kekerasan seksual saat bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus yang menimpa pekerja berinisial EZ itu kini mendapat perhatian luas setelah Koalisi Buruh Sawit menuding adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap korban.

EZ merupakan perempuan tuli dengan hambatan wicara yang bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PT USU. Berdasarkan catatan Koalisi Buruh Sawit, perusahaan tempat korban bekerja diduga tidak memberikan perlindungan yang memadai, bahkan disebut memaksa EZ dan keluarganya menandatangani dokumen tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 12 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika EZ sedang menyemprot pestisida di area perkebunan. Pelaku disebut mengenakan masker penutup wajah dan pakaian berwarna biru sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban baru ditemukan oleh rekan kerjanya saat jam istirahat makan siang dalam kondisi menangis. Setelah pulang ke rumah, EZ menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang mampu memahami cara berkomunikasinya.

Sejak kasus tersebut mencuat, sejumlah organisasi buruh dan masyarakat sipil membentuk koalisi untuk memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada korban. Mereka juga melakukan audiensi dengan berbagai lembaga, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Juru bicara koalisi, Fauzi, menilai kasus yang dialami EZ menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

“Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara—melalui tangisnya, melalui gesturnya—sistem itu pun tetap tidak mendengarnya,” kata Fauzi dalam pernyataan tertulis, Senin (29/6/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Herwin Nasution, mengatakan trauma yang dialami korban membuatnya tidak lagi mampu bekerja. Kondisi tersebut semakin memperburuk situasi ekonomi EZ karena statusnya sebagai buruh harian lepas membuatnya kehilangan seluruh sumber pendapatan.

“Puncaknya, EZ tidak bisa bekerja lagi karena trauma yang dialaminya, dan dengan statusnya sebagai buruh harian lepas, ia pun tidak bisa memperoleh pendapatan apa pun,” ujar Herwin.

Herwin menegaskan kasus ini mencerminkan kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan di tempat kerja.

“Kasus EZ adalah cermin dari kegagalan sistemik yang dialami pekerja perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Perlindungan mereka dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan pilihan kebijakan—ini kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Koalisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti sebelum EZ memperoleh keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pembungkaman maupun penanganan kasus tersebut. Status proses hukum terhadap pelaku juga belum disampaikan kepada publik. (Sumber : betahita.id) @kg_krd

Exit mobile version