JAKARTA – Massa buruh akan mengepung Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), untuk mengawal proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Seruan aksi tersebut telah disampaikan sejumlah organisasi buruh dalam beberapa hari terakhir. Mereka meminta agar pembahasan hingga pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.
Salah satu kelompok yang menyerukan aksi adalah buruh dari Koalisi Akbar Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Massa dijadwalkan berkumpul di bawah Flyover Taman Ria Senayan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut mengusung tuntutan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dengan substansi yang berpihak kepada buruh.
Selain KASBI, aksi besar juga diserukan oleh KSPSI. Massa dijadwalkan berkumpul di sekitar Gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB dalam aksi damai besar-besaran.
Seruan aksi tersebut menjadi bagian dari pengawalan buruh terhadap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah memasuki tahap akhir pembahasan di DPR.
10 Tuntutan Buruh
Dalam aksi tersebut, buruh membawa sejumlah tuntutan krusial yang dinilai harus menjadi perhatian DPR dan pemerintah.
Pertama, buruh meminta diwujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap pekerja.
Kedua, menjamin kepastian kerja serta menghentikan eksploitasi melalui sistem outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, dan penyalahgunaan sistem pemagangan.
Ketiga, buruh menuntut sistem pengupahan yang layak dan bermartabat.
Keempat, memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, mencegah PHK sepihak sekaligus menjamin hak pekerja atas pesangon.
Keenam, memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat, serta hak untuk melakukan mogok kerja.
Ketujuh, memastikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional.
Kedelapan, memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Kesembilan, memberikan perlindungan terhadap buruh perempuan, buruh disabilitas, serta kelompok pekerja rentan lainnya.
Kesepuluh, menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan reskilling bagi pekerja Indonesia.
Obon: RUU Akan Berikan Perlindungan Lebih Lengkap
Di tengah rencana aksi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat dan lebih lengkap dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan ketenagakerjaan dalam omnibus law.
Pernyataan itu disampaikan Obon dalam diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk “Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?” yang digelar Great Institute di Soll Marina Hotel, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).
“Mulai besok, kita buruh Indonesia sudah punya aturan yang lebih lengkap, yang insya Allah lebih bagus daripada Undang-Undang 13, Omnibus Law insya Allah akan lebih bagus. Besok sudah bisa disahkan, sehingga bulan depan sudah bisa dijalankan prosesnya,” kata Obon.
Menurut Obon, RUU tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pengawasan hingga perkembangan pekerjaan di sektor ekonomi digital.
Ia menyebut jumlah pasal dalam RUU tersebut mencapai sekitar 1.290 pasal. Banyaknya pasal tersebut, menurut Obon, dimaksudkan agar aturan dibuat lebih rinci sehingga mengurangi potensi perbedaan penafsiran.
Salah satu substansi baru yang menjadi perhatian adalah skema jaminan atau cadangan pesangon.
Dalam skema tersebut, perusahaan diwajibkan menyisihkan kekayaan sejak awal yang kemudian dikelola oleh lembaga lain. Dana tersebut dapat digunakan untuk menjamin pembayaran hak pesangon apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tutup, atau bangkrut.
“Sejak awal perusahaan harus memisahkan kekayaan, bahasa gampangnya, menyisihkan kekayaannya yang dikelola oleh, bukan perusahaan, tapi oleh lembaga lain. Ketika perusahaan tutup, maka itulah jaminan pesangon,” ujarnya.
Obon juga menilai pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek yang harus diperkuat.
“Sebagus apa pun aturan undang-undang, kalau pengawasan tidak maksimal, maka akan sulit untuk diterapkan,” katanya.
RUU tersebut juga mulai mengakomodasi perkembangan pola kerja baru, termasuk pekerja ekonomi digital, gig workers dan pola kerja dengan waktu yang lebih fleksibel.
Namun, Obon mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam RUU tersebut, termasuk kebutuhan pengaturan lebih teknis untuk sektor tertentu seperti ojek online dan pekerja kreatif digital.
“Kalau dianggap sempurna tentu jauh dari kata sempurna. Tetapi saya punya keyakinan bahwa diperbandingkan dengan Undang-Undang 13 pun lebih baik Undang-Undang Pelindungan Pekerja,” ujarnya.
Serikat Pekerja Minta Pengesahan Tetap Dikawal
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah meminta serikat pekerja terus mengawal proses pembahasan hingga penerapan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Abdullah, pengawalan diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan tidak kembali menimbulkan persoalan sebagaimana yang pernah terjadi dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
“Kita perlu kawal baik secara fisik langsung datang ke DPR melalui dialog, melalui lobi maupun melalui media,” kata Abdullah.
Ia menilai serikat pekerja di tingkat nasional maupun regional harus tetap bersatu mengawasi implementasi regulasi setelah disahkan.
Abdullah mengingatkan agar jangan sampai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diharapkan menjadi instrumen perlindungan pekerja justru kembali menghadirkan persoalan seperti yang diperdebatkan dalam penerapan omnibus law.
Rocky Gerung: Buruh Jangan Lengah
Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mengingatkan buruh agar tidak lengah dalam mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Rocky, pengawalan tidak cukup dilakukan secara umum. Buruh harus mencermati substansi setiap pasal untuk memastikan tidak ada perubahan yang merugikan kepentingan pekerja.
Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam seminar akbar bertajuk “Membaca Arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Minggu (4/10/2026).
Rocky menilai buruh memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
“Di dalam negara kita, buruh adalah pondasi negara. Pertumbuhan ekonomi hanya akan tumbuh jika ada buruh yang bekerja,” kata Rocky.
Ia juga menyoroti persoalan upah. Menurut Rocky, upah pekerja tidak semestinya hanya dipandang sebagai batas minimum, tetapi harus mampu memberikan penghasilan yang layak.
“Jadi upah itu maksimal, bukan minimum. Upah buruh harus maksimal. Kalau minimum, negara mesti top up,” ujarnya.
Rocky juga mengingatkan agar pengawalan RUU tidak ditarik ke kepentingan politik tertentu. Buruh, kata dia, harus menjaga agar perjuangan tetap berangkat dari kepentingan pekerja.
“Buruh itu adalah penentu kebijakan ini. Buruh itu sumber kekuatan moral dalam sila kelima,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab buruh.
“Jadi saya percaya mengawal itu bukan sekadar hak. Mengawal itu kewajiban,” tandas Rocky.
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Masuk Paripurna
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.
Dengan agenda pengesahan yang dijadwalkan Selasa (6/10/2026), aksi buruh di depan Gedung DPR RI menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi terakhir sebelum regulasi tersebut disahkan.
Buruh berharap pengesahan RUU tidak hanya menjadi perubahan nomenklatur atau penambahan aturan, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, serta perlindungan bagi pekerja dalam berbagai bentuk hubungan kerja baru. (Sumber : TribunNews.com)











