Buruh Jabar Tolak RUU Ketenagakerjaan Campur dengan Omnibus Law, Sodorkan Draf Tandingan 52 Pasal - lemspsi.com
Daerah

Buruh Jabar Tolak RUU Ketenagakerjaan Campur dengan Omnibus Law, Sodorkan Draf Tandingan 52 Pasal

121

West Java Workers Reject Labor Bill Being Mixed with Omnibus Law, Submit 52-Article Counter-Draft

Koordinator Koalisi Besar Buruh Jabar, Ajat Sudrajat

BANDUNG — Serikat buruh di Jawa Barat menggelar aksi mengawal pembahasan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diproyeksikan menggantikan regulasi ketenagakerjaan dalam rezim Omnibus Law. Aksi tersebut digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (10/9/2026).

Dalam aksi tersebut, buruh meminta DPR dan pemerintah tidak kembali memasukkan substansi Omnibus Law ke dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru. Mereka menilai regulasi ketenagakerjaan harus disusun ulang secara mendasar dengan mengedepankan perlindungan dan kepastian kerja bagi pekerja.

Koordinator Koalisi Besar Buruh Jabar, Ajat Sudrajat, mengatakan serikat buruh telah menyiapkan draf tandingan yang memuat 52 pasal sebagai usulan perbaikan terhadap RUU Ketenagakerjaan.

“Draf rancangan undang-undang dari DPR RI itu sudah ada, cuma 80 persen masih menggunakan regulasi Omnibus Law. Jadi tegas kami tolak,” ujar Ajat seusai audiensi di Bandung, Kamis (10/9/2026).

Menurut Ajat, buruh menginginkan adanya perubahan mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan nasional. Karena itu, masukan dari serikat pekerja tidak cukup hanya dicatat dalam bentuk rekomendasi, tetapi harus benar-benar diakomodasi dalam pembahasan RUU.

Outsourcing Diminta Dihapus

Salah satu poin utama dalam draf tandingan buruh adalah penghapusan sistem alih daya atau outsourcing.

Ajat mengatakan, jika sistem outsourcing masih dipertahankan, penggunaannya harus dibatasi hanya pada sektor-sektor tertentu yang memang membutuhkan pekerjaan penunjang.

“Kami minta alih daya dihapuskan. Kalaupun masih ada, dibatasi hanya untuk lima sektor yang benar-benar membutuhkan, seperti cleaning service, catering, tenaga pengamanan (security), serta pekerja pendukung di pelabuhan dan pertambangan,” katanya.

Buruh juga menekankan agar pekerjaan yang berkaitan dengan lini bisnis inti perusahaan tidak diserahkan kepada pekerja outsourcing, baik pada perusahaan padat modal maupun padat karya.

Kontrak Kerja Maksimal Satu Tahun

Selain outsourcing, buruh menyoroti ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Mereka mengusulkan masa kontrak kerja dibatasi maksimal satu tahun dengan opsi satu kali perpanjangan. Menurut buruh, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik kontrak kerja berulang yang membuat pekerja tidak memperoleh kepastian status pekerjaan.

Ajat menilai ketentuan tersebut lebih memberikan kepastian bagi pekerja dibandingkan aturan saat ini yang dinilai memungkinkan hubungan kerja kontrak berlangsung dalam waktu yang terlalu panjang.

Formulasi Upah Dikembalikan ke KHL

Persoalan pengupahan juga menjadi bagian penting dalam draf 52 pasal yang disodorkan Koalisi Besar Buruh Jabar.

Buruh meminta formulasi penetapan kenaikan upah minimum tahunan dikembalikan pada survei riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survei tersebut kemudian diakumulasikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ketiga, terkait penetapan kenaikan upah minimum tahunan. Koalisi buruh menuntut agar formulasi upah dikembalikan pada survei riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, yang kemudian diakumulasikan dengan persentase inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ajat.

Pekerja Digital dan Buruh Migran Harus Dilindungi

Koalisi buruh juga meminta cakupan RUU Ketenagakerjaan diperluas agar mampu menjangkau perkembangan dunia kerja saat ini, termasuk pekerja ekonomi gig atau pekerja berbasis platform digital.

Selain itu, pekerja migran Indonesia juga dinilai perlu memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif melalui regulasi ketenagakerjaan.

“Kami meminta kepada Panja DPR RI agar Undang-Undang ini juga memayungi kawan-kawan pekerja di platform digital dan buruh migran. Dengan demikian, regulasi perlindungan ketenagakerjaan di Tanah Air menjadi lebih utuh dan komprehensif,” ucap Ajat.

Rekomendasi DPRD Jabar Akan Diserahkan ke DPR RI

Dalam audiensi tersebut, serikat buruh diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat. DPRD Jabar menyatakan kesiapannya menerbitkan surat rekomendasi terkait aspirasi buruh.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat disebut menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan buruh dan turut menandatangani dokumen tersebut. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ajat menegaskan, rekomendasi dari DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Buruh ingin aspirasi tersebut benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi di tingkat pusat.

Seluruh rekomendasi yang dihimpun dari DPRD kabupaten, kota, dan provinsi di berbagai daerah nantinya juga akan menjadi bahan konsolidasi buruh untuk menggelar aksi nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Kami akan aksi besar-besaran di Jakarta untuk menyerukan draft tuntutan kami. Buruh akan berkumpul semuanya,” kata Ajat.

Aksi nasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2026. Buruh memastikan akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar regulasi baru tidak kembali mengulang substansi yang selama ini mereka persoalkan dalam rezim Omnibus Law.

(Sumber : jabar.idntimes.com)

Exit mobile version