SEMARANG – Buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun.
Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi sistem Jaminan Pensiun Nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dalam memperoleh hak setelah memasuki masa pensiun.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun berlarut-larut.
Pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi pengganti agar pekerja tidak dirugikan akibat ketidakjelasan aturan.
Hal itu disampaikan Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum harus segera ditindaklanjuti pemerintah.
“Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia,” tegas Henry.
Ia menyebutkan pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Karena itu, pemerintah perlu bergerak cepat menyusun ketentuan baru, sehingga pekerja memiliki kepastian mengenai batas usia dan hak memperoleh manfaat Jaminan Pensiun.
Putusan tersebut menjadi perhatian kalangan pekerja karena berkaitan langsung dengan ketentuan usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun pertama kali sebesar 56 tahun. Ketentuan itu kemudian menaikkan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.
Selanjutnya, usia pensiun ditingkatkan satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Namun, melalui putusan uji materiil Nomor 18 P/HUM/2026, MA menyatakan ketentuan Pasal 15 PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah perlu segera merumuskan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun, termasuk mengatur masa transisi bagi pekerja yang sudah maupun akan memasuki masa pensiun.
Henry menegaskan, kejelasan regulasi sangat diperlukan agar pekerja tidak menghadapi ketidakpastian dalam memperjuangkan hak jaminan sosialnya setelah bertahun-tahun bekerja.
“Implikasinya, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun,” tutupnya.
Sumber: Republikmerdeka
