Bupati Bantul Fasilitasi Penyelesaian Tunggakan Gaji 36 Eks Pekerja RSGM, Manajemen Akan Dipanggil - lemspsi.com
Daerah

Bupati Bantul Fasilitasi Penyelesaian Tunggakan Gaji 36 Eks Pekerja RSGM, Manajemen Akan Dipanggil

90

Bantul Regent to Mediate Unpaid Wages Dispute, RSGM Management to Be Summoned Over 36 Former Workers' Claims

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih-kompas.com

BANTUL, YOGYAKARTA – Upaya penyelesaian tunggakan gaji puluhan eks pekerja Rumah Sakit Griya Mahardhika (RSGM) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bantul berencana memanggil manajemen rumah sakit tersebut guna mencari jalan keluar atas hak 36 eks pekerja yang belum menerima gaji selama empat bulan.

Langkah tersebut diinisiasi oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih setelah menerima langsung audiensi dari perwakilan eks pekerja RSGM. Dalam pertemuan itu, para mantan pekerja menyampaikan keluhan mengenai tunggakan upah yang hingga kini belum terselesaikan.

Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, penyelesaian secara musyawarah diharapkan dapat tercapai tanpa harus berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menjelaskan bahwa masa penyelesaian perselisihan hubungan kerja sebenarnya telah berakhir pada 6 Juli 2026. Namun, para eks pekerja sepakat memberikan tambahan waktu setelah memperoleh komitmen dari Bupati Bantul untuk membantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit.

“Intinya Bapak Bupati ingin membantu dengan melakukan pemanggilan ke perusahaan. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah,” ujar Rina, Selasa (7/7/2026).

Rina mengungkapkan, hingga batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan, pihak RSGM belum menyampaikan skema maupun kepastian pembayaran tunggakan gaji yang menjadi tuntutan para eks pekerja.

Kondisi tersebut membuat para mantan pekerja masih menunggu kepastian mengenai pemenuhan hak mereka. Mereka berharap keterlibatan langsung Pemerintah Kabupaten Bantul dapat mendorong manajemen rumah sakit segera memberikan solusi konkret terkait pembayaran upah yang tertunda.

Apabila mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, para eks pekerja berharap proses musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan yang adil sehingga hak-hak mereka dapat segera dipenuhi tanpa harus menempuh jalur litigasi.(Sumber : harianjogja.com)

Exit mobile version