BSU 2026 Diproyeksikan Cair pada Kuartal IV, Batas Gaji Penerima Masih Menunggu Aturan Resmi - lemspsi.com
Nasional

BSU 2026 Diproyeksikan Cair pada Kuartal IV, Batas Gaji Penerima Masih Menunggu Aturan Resmi

121

2026 Wage Subsidy Assistance Expected in Q4, Salary Eligibility Threshold Awaits Official Regulations

Batas Gaji Penerima BSU Kemnaker 2026-FOTO ILUSTRASI AI
JAKARTA – Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026, yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Namun, hingga Selasa (13/10/2026), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi ketentuan terbaru mengenai persyaratan, batas maksimal gaji, maupun mekanisme penyaluran BSU 2026.

Mengacu pada kebijakan penyaluran tahun sebelumnya, pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi salah satu kelompok yang memenuhi kriteria penerima BSU. Meski demikian, ketentuan tersebut belum dapat dipastikan berlaku untuk penyaluran tahun ini sebelum pemerintah menerbitkan aturan resmi.

BSU merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketentuan mengenai program ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, yang kemudian diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Batas Gaji BSU 2026 Belum Ditetapkan

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, salah satu persyaratan penerima BSU adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan menjadi acuan dalam pelaksanaan program BSU pada 2025.

Namun, pekerja perlu memahami bahwa batas gaji Rp3,5 juta tersebut merupakan ketentuan penyaluran tahun lalu. Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi yang memastikan apakah batas maksimal gaji tersebut akan dipertahankan atau mengalami perubahan pada program BSU 2026.

Karena itu, pekerja disarankan menunggu pengumuman resmi Kemnaker sebelum menyimpulkan bahwa dirinya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Syarat Penerima BSU 2026, Mengacu Ketentuan Tahun Lalu

Meskipun persyaratan resmi BSU 2026 belum diumumkan, pekerja dapat mempelajari kriteria yang digunakan dalam penyaluran tahun 2025 sebagai gambaran awal.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU).
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Kriteria tersebut hanya menjadi referensi berdasarkan kebijakan tahun lalu. Persyaratan final BSU 2026 tetap menunggu keputusan pemerintah.

Besaran BSU 2026 Disebut Rp900 Ribu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa BSU tahun ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Dengan skema pembayaran sekaligus, setiap penerima yang memenuhi ketentuan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga setelah rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Meski demikian, pekerja tetap perlu mengikuti pengumuman teknis dari Kemnaker untuk memastikan jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, dan ketentuan penerima yang berlaku.

Penerima juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta biaya administrasi atau pungutan untuk mempercepat pencairan bantuan. Informasi yang mencurigakan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Kemnaker Minta Masyarakat Memantau Informasi Resmi

Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menyampaikan bahwa belum tersedia informasi terbaru mengenai BSU 2026. Masyarakat diimbau memantau media sosial resmi kementerian tersebut untuk memperoleh perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada Selasa (13/10/2026) pukul 08.53 WIB, laman bsu.kemnaker.go.id yang sebelumnya digunakan untuk mengecek status penerima belum dapat diakses. Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga menampilkan pemberitahuan bahwa laman sedang dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas.

Kondisi tersebut membuat pekerja belum dapat memastikan status penerimaan melalui kedua laman tersebut pada saat penelusuran dilakukan.

Pekerja disarankan tidak mudah mempercayai tautan pengecekan penerima BSU yang beredar di luar kanal resmi, terutama jika meminta data pribadi yang tidak relevan atau pembayaran tertentu.

Kesimpulan

Hingga 13 Oktober 2026, batas maksimal gaji penerima BSU 2026 belum ditetapkan secara resmi melalui pengumuman terbaru Kemnaker. Angka Rp3,5 juta per bulan masih merujuk pada ketentuan penyaluran BSU 2025.

Sementara itu, besaran bantuan Rp900.000 untuk tiga bulan telah disampaikan oleh Airlangga Hartarto. Pekerja tetap perlu menunggu informasi teknis resmi mengenai persyaratan, jadwal pencairan, dan cara memeriksa status penerima.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan mengutamakan informasi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak keliru memahami ketentuan BSU 2026. (Sumber : detik.com)

Exit mobile version