HukumNasional

Banyak Poin Berubah di UU Ketenagakerjaan, Pengusaha dan Pekerja Perlu Tahu

113
×

Banyak Poin Berubah di UU Ketenagakerjaan, Pengusaha dan Pekerja Perlu Tahu

Sebarkan artikel ini

Many Changes to the Employment Law: What Employers and Workers Need to Know

kawal implementasi undang-undang perlindungan ketenagakerjaan-FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026) memuat sejumlah perubahan penting terkait hubungan industrial. Ketentuan yang diatur mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja alih daya atau outsourcing, hak pekerja perempuan, hingga pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

Pembahasan regulasi tersebut melibatkan pemerintah, DPR, pengusaha, dan serikat pekerja. Salah satu kelompok yang turut mengawal proses tersebut adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang disebut mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional.

Dalam prosesnya, koalisi menempuh jalur dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan kalangan pengusaha. Selain itu, aksi demonstrasi digelar untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait perlindungan hak pekerja.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai upaya menyatukan berbagai kelompok buruh di Indonesia bukan perkara mudah.

Menurut Dedi, Andi Gani Nena Wea mengambil peran sebagai inisiator sekaligus salah satu figur yang menggerakkan konsolidasi buruh melalui pembentukan koalisi.

“Melalui koalisi, aspirasi yang sebelumnya disuarakan masing-masing federasi dihimpun menjadi agenda bersama,” kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Dedi juga menilai Andi Gani konsisten menyuarakan kepentingan buruh meskipun menghadapi risiko terhadap jabatan yang diembannya.

“Perjuangan membela buruh membutuhkan keberanian dan konsistensi. Andi Gani menunjukkan bahwa kepentingan pekerja harus tetap diperjuangkan tanpa rasa takut kehilangan jabatan atau menghadapi risiko lainnya,” ujarnya.

Menanggapi kritik di media sosial mengenai latar belakang ekonomi dan jaringan internasional Andi Gani, Dedi berpandangan bahwa kedua hal tersebut justru dapat memperkuat independensinya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

BACA JUGA:  TPIA Siapkan Investasi Rp18 Triliun untuk CA-EDC Tahap II, Perkuat Industri Kimia Nasional

Dialog dengan DPR, Pemerintah, dan Pengusaha

Dalam proses pengawalan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, perwakilan koalisi berdialog dengan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Dialog juga dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Selain melalui dialog, KBPBI menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Salah satunya berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin dengan jumlah peserta yang disebut mencapai sekitar 50 ribu buruh.

Aksi lainnya digelar di depan Gedung DPR RI dengan massa yang disebut mencapai 80 ribu orang dari KBPBI.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi buruh dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha.

Aturan Upah Minimum hingga PHK

Salah satu aspek penting dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan adalah pengupahan. Ketentuan yang dibahas mencakup upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral.

Dalam ketentuan yang dipaparkan, penetapan upah minimum mempertimbangkan parameter pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 1.

Pengaturan ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pekerja maupun pengusaha karena berkaitan dengan mekanisme penetapan upah minimum.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Buruh Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Usulkan 16 Agenda Reformasi

Selain pengupahan, regulasi tersebut mengatur prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK), jenis-jenis PHK, serta pemberian kompensasi berupa uang pesangon.

Proses PHK harus terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. Ketentuan tersebut juga memuat tahapan yang harus dilalui sebelum PHK dilaksanakan.

Sementara itu, ketentuan mengenai kompensasi pesangon disebut kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besaran dan mekanisme hak pekerja tetap perlu merujuk pada bunyi ketentuan resmi yang berlaku.

Outsourcing Dibatasi, Hak Pekerja Perempuan Diatur

UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam hal penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

Dalam ketentuan yang dipaparkan, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada empat kelompok pekerjaan, dengan tambahan pengaturan untuk satu sektor pertambangan.

Pembatasan ini berkaitan dengan kepastian status kerja dan perlindungan bagi pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Bagi pekerja perempuan, regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai cuti haid yang tidak mewajibkan surat keterangan dokter sebagai persyaratan.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek perlindungan yang perlu diketahui pekerja dan perusahaan, terutama dalam penerapan hak cuti di tempat kerja.

Selain itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup ketentuan mengenai anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan pekerja dalam menghadapi kebutuhan dunia kerja.

BACA JUGA:  KBPBI dan Apindo Studi Banding ke Empat Negara untuk Sempurnakan RUU Ketenagakerjaan

Dengan cakupan pengaturan mulai dari upah minimum, PHK, outsourcing, hingga hak pekerja perempuan, UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi regulasi penting bagi hubungan industrial di Indonesia.

Pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha perlu mencermati ketentuan secara menyeluruh agar penerapannya sesuai dengan aturan resmi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Poin-Poin Utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan

UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini membawa sejumlah perubahan mendasar pada regulasi ketenagakerjaan nasional:
  • Ketentuan Upah Minimum:
    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral kini memperhitungkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan nilai variabel alpha ($\alpha$) pada rentang 0,5 hingga 1.
  • Mekanisme PHK dan Pesangon:
    Proses PHK diatur secara ketat dan wajib mendahulukan perundingan bipartit antara pihak pengusaha dan serikat pekerja. Adapun ketentuan mengenai kompensasi pesangon dikembalikan mengacu pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
  • Pembatasan Sistem Outsourcing:
    Penggunaan sistem alih daya (outsourcing) kini dibatasi dengan ketat. Sistem ini hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan tertentu ditambah satu sektor spesifik di bidang pertambangan.
  • Hak Pekerja Perempuan:
    Pemerintah dan DPR menetapkan perlindungan spesifik bagi pekerja perempuan, salah satunya mempermudah prosedur pengambilan cuti haid tanpa wajib melampirkan surat keterangan dokter.
  • Peningkatan Kualitas SDM:
    Undang-undang ini juga mengamanatkan alokasi anggaran khusus untuk program pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan keahlian serta daya saing tenaga kerja nasional. (Sumber : detik.com)