Bakrieland Hormati Proses Hukum Gugatan PHK 25 Mantan Karyawan, Sidang Perdana 26 Agustus - lemspsi.com
Nasional

Bakrieland Hormati Proses Hukum Gugatan PHK 25 Mantan Karyawan, Sidang Perdana 26 Agustus

109

Bakrieland Respects Legal Proceedings in Layoff Lawsuit Filed by 25 Former Employees, First Hearing Set for August 26

ILUSTRASI-Bakrieland Development

JAKARTA — PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum terkait gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang diajukan oleh 25 mantan karyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan mantan karyawan salah satu anak usaha Bakrieland, yakni PT Bakrie Pangripta Loka (BPL).

Chief of Corporate Affairs PT Bakrieland Development Tbk, Nuzirman Nurdin, mengatakan perseroan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan bersama kuasa hukum akan menyampaikan jawaban dan pembelaan sesuai fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku pada tahapan persidangan,” ujar Nuzirman kepada IDNFinancials.com, Jumat (14/8/2026).

Menurut Nuzirman, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, perseroan memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara.

“Perseroan akan menyampaikan seluruh penjelasan dan bukti melalui mekanisme persidangan,” katanya.

Gugatan Libatkan Tiga Entitas Grup Bakrieland

Gugatan terhadap Grup Bakrieland tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst pada 12 Agustus 2026.

Selain PT Bakrie Pangripta Loka, PT Bakrieland Development Tbk dan anak usaha lainnya, PT Bakrie Swasakti Utama (BSU), juga tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

BPL merupakan entitas usaha yang bergerak di bidang perdagangan, pembangunan, dan jasa. Perusahaan tersebut mulai beroperasi secara komersial sejak 2008 di Jakarta dan memiliki total aset sekitar Rp13,53 miliar.

Sementara itu, BSU bergerak di bidang real estate serta konstruksi gedung pendidikan, hunian, perkantoran, dan sejumlah bidang usaha lainnya. Perusahaan tersebut telah beroperasi secara komersial sejak 1983 di Jakarta dan memiliki total aset sekitar Rp4,37 triliun.

Bakrieland Klaim Operasional Tetap Normal

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bakrieland menegaskan gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

“Operasional seluruh unit usaha tetap berjalan normal sebagaimana mestinya, dan Perseroan tidak melihat adanya dampak material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun kinerja perseroan,” ujar Nuzirman.

Pernyataan tersebut disampaikan perseroan seiring dengan proses persidangan yang akan memasuki tahap awal.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana gugatan PHI tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam persidangan nantinya, pihak penggugat maupun para tergugat akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta pembelaan masing-masing sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Dengan demikian, substansi mengenai dasar PHK, hak-hak para pekerja, serta posisi hukum masing-masing pihak akan diuji melalui proses persidangan.

(Sumber: idnfinancials.com)

Exit mobile version