HukumNasional

F-SPGI Desak Pengawas Ketenagakerjaan Periksa PT Indonesia Epson Industry, Dugaan PHK Sepihak dan Union Busting Disorot

100
×

F-SPGI Desak Pengawas Ketenagakerjaan Periksa PT Indonesia Epson Industry, Dugaan PHK Sepihak dan Union Busting Disorot

Sebarkan artikel ini

F-SPGI Urges Labor Inspectors to Investigate PT Indonesia Epson Industry over Alleged Unilateral Layoffs and Union Busting

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely-mediakarya.id

KARAWANG – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan memeriksa PT Indonesia Epson Industry terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 11 pekerja.

Desakan tersebut disampaikan F-SPGI saat mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat di Karawang, Senin (12/10/2026). Serikat pekerja meminta pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan untuk memastikan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely, mengatakan persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena seluruh pekerja yang terdampak disebut merupakan anggota F-SPGI. Bahkan, lima dari 11 pekerja tersebut diketahui menjabat sebagai pengurus serikat pekerja.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang melibatkan pihak manajemen perusahaan. F-SPGI menyatakan dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“11 orang semuanya anggota F-SPGI, bahkan lima di antaranya merupakan pengurus. Ini jadi catatan kami melakukan union busting dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka,” kata Purijan.

Meski demikian, dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak berwenang.

BACA JUGA:  Buka Akses KUR PMI, Binawan dan Bank Mandiri Berkolaborasi Tekan Kendala Biaya Pekerja Migran

11 Pekerja Disebut Belum Menerima Surat PHK

Purijan menjelaskan, persoalan utama yang dipersoalkan F-SPGI adalah status hubungan kerja 11 pekerja yang disebut telah diberhentikan oleh perusahaan, tetapi belum menerima surat PHK.

Menurut dia, hingga audiensi berlangsung, belum terdapat kesepakatan mengenai proses PHK tersebut. Namun, para pekerja disebut sudah tidak lagi memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.

“11 orang ini tidak pernah menerima surat PHK, cuma mereka (manajemen) mengklaim sudah di-PHK. Sampai Wamen mau datang saja dibohongi,” paparnya.

Atas kondisi tersebut, F-SPGI meminta pengawas ketenagakerjaan tidak hanya menerima keterangan dari pihak perusahaan, tetapi juga memeriksa dokumen dan fakta di lapangan, termasuk status hubungan kerja para pekerja yang bersangkutan.

Pemeriksaan, menurut serikat pekerja, perlu mencakup dasar pemberian skorsing maupun tindakan PHK, pembayaran upah, pemenuhan hak-hak pekerja lainnya, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

F-SPGI berharap pengawasan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sekaligus memastikan tidak ada hak normatif yang diabaikan selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung.

BACA JUGA:  Delapan Bulan Menganggur Usai PHK, Warga Bogor Keluhkan Sulitnya Mendapat Pekerjaan

Persoalkan PKWT yang Dinilai Tidak Sesuai PKB

Selain persoalan dugaan PHK sepihak, F-SPGI turut menyampaikan tiga tuntutan lainnya dalam audiensi tersebut. Salah satu isu yang disoroti adalah penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Indonesia Epson Industry yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Purijan menyebut masa PKWT di perusahaan tersebut disebut hanya berjalan maksimal dua tahun, sementara PKB periode 2025–2027, menurut F-SPGI, mengatur jangka waktu maksimal hingga lima tahun. Ia juga menyatakan ketentuan tersebut diperkuat oleh petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“PWKT di PT Indonesia Epson Industry ini hanya berjalan dua tahun, padahal di dalam PKB periode 2025–2027 diatur maksimal lima tahun dan itu dipertegas oleh petunjuk teknis dari Kementerian,” ucapnya.

Persoalan tersebut, menurut F-SPGI, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian praktik hubungan kerja di perusahaan dengan ketentuan dalam PKB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan juga dinilai penting agar pelaksanaan perjanjian kerja tidak menimbulkan ketidakpastian status bagi pekerja maupun mengurangi perlindungan yang telah disepakati bersama.

Rapat Koordinasi Dijadwalkan 14 Oktober 2026

F-SPGI meminta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang telah disampaikan. Serikat pekerja berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga para pekerja memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja dan hak-hak mereka.

BACA JUGA:  Manajemen Tol Pandaan–Malang Bantah PHK Sepihak, Sebut Pengalihan Pekerja Ikuti Putusan MK

Dari hasil audiensi pada Senin (12/10/2026), disepakati bahwa rapat koordinasi akan dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026), dengan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan F-SPGI.

Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan yang disengketakan, mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperiksa, serta menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Bagi F-SPGI, langkah pengawasan yang cepat dan objektif menjadi penting, baik untuk menyelesaikan persoalan dugaan PHK sepihak maupun untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status 11 pekerja, pemenuhan hak-hak mereka, serta kesesuaian penerapan PKWT dengan PKB di PT Indonesia Epson Industry.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih bersumber dari pihak F-SPGI. Karena itu, hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut. (Sumber :  Mediakarya.id)