Nasional

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan: Ketentuan Pesangon 0,5 Kali Dihapus, Minimal Jadi 1 Kali

200
×

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan: Ketentuan Pesangon 0,5 Kali Dihapus, Minimal Jadi 1 Kali

Sebarkan artikel ini

Officially Enacted Labor Protection Law: 0.5x Severance Pay Provision Abolished, Minimum Increased to 1x

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Ketentuan Pesangon 0,5 Kali Dihapus, Minimal Jadi 1 Kali-FOTO ILUSTRASI AI
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026). Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan sejumlah poin krusial dalam aturan baru ini yang dinilai lebih berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.

Poin-Poin Penting Aturan Baru Ketenagakerjaan

  • Penghapusan Pesangon 0,5 Kali: Aturan baru resmi menghapus formula pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja untuk sejumlah alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti efisiensi atau kepailitan, yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.
  • Batas Minimal Pesangon 1 Kali: Pekerja yang terkena PHK kini berhak memperoleh pesangon paling sedikit satu kali sesuai ketentuan masa kerja, mengembalikan format seperti dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
  • Ruang Negosiasi Nilai Lebih Besar: Undang-undang baru membuka dasar hukum bagi pekerja dan perusahaan untuk bersepakat menetapkan pesangon dengan nilai lebih tinggi (misalnya dua, tiga, hingga empat kali ketentuan) melalui perundingan bipartit.
  • Perketat Mekanisme PHK: Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK dan melakukan perundingan bipartit (pekerja berhak didampingi serikat buruh). Jika berlanjut ke pengadilan, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses hukum berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung (MA).
  • Perlindungan Saat Kepailitan: Pekerja diberikan hak untuk melakukan intervensi dalam proses persidangan kepailitan guna memastikan hak-haknya diprioritaskan dan diserahkan kepada kurator setelah perkara diputus.

Status Draf Akhir Undang-Undang

Meskipun telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang disetujui oleh delapan fraksi DPR, draf final UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini belum dapat diakses secara publik.
Proses saat ini masih memerlukan tahap sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih regulasi yang memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan, sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.  (Sumber : mistar.id)
BACA JUGA:  Industri RI Mulai Rem Produksi, Stok Barang Menumpuk di Gudang