Nasional

Pemerintah Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam per Minggu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir

121
×

Pemerintah Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam per Minggu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir

Sebarkan artikel ini

Government Reaffirms 40-Hour Workweek as Labor Protection Bill Enters Final Stage

Airlangga hartarto-Foto wartaekonomi.com Sufri Yuliardi

JAKARTA – Pemerintah menegaskan ketentuan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menyebut ketentuan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah muncul usulan dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) agar jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga saat ditemui seusai acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).

Sebelumnya, Aprisindo mengusulkan peningkatan jam kerja dengan membandingkan kondisi Indonesia dengan Vietnam. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyebut pekerja di Vietnam dapat bekerja hingga 48 jam per minggu, sementara ketentuan di Indonesia berada pada 40 jam.

“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” kata Hariyanto seperti dikutip dari Antara.

Namun, usulan tersebut belum mengubah ketentuan jam kerja yang berlaku di Indonesia. Pemerintah tetap menjadikan 40 jam per minggu sebagai acuan.

BACA JUGA:  DPR: UU Ketenagakerjaan Baru Kembalikan Hak Pekerja, Siapkan Dana Cadangan Pesangon

Saat ini, ketentuan jam kerja terbagi dalam dua skema. Untuk perusahaan yang menerapkan enam hari kerja, waktu kerja maksimal tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu. Sementara perusahaan yang menerapkan lima hari kerja memberlakukan delapan jam kerja per hari dengan total 40 jam per minggu.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir

Di tengah perdebatan mengenai jam kerja, pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah sebelumnya telah menyetujui rancangan aturan tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin (5/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut secara keseluruhan diarahkan untuk memperkuat pelindungan ketenagakerjaan. Perlindungan itu tidak hanya ditujukan kepada pekerja atau buruh, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

BACA JUGA:  MAKI Nilai Sikap PT Freeport terhadap Eks Pekerja Bagian dari Strategi Cegah Mogok Kerja Berulang

Menurut Yassierli, penguatan regulasi mencakup hak dan perlindungan tenaga kerja, sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta pendekatan hukum ketenagakerjaan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

Pemerintah juga menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut. Di sisi lain, aturan baru tetap dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan dan kepastian bagi dunia usaha.

Produktivitas dan Perlindungan Pekerja

Perdebatan mengenai penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu menunjukkan adanya kepentingan yang harus diseimbangkan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Dunia usaha mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing industri, khususnya dalam menghadapi persaingan dengan negara lain. Sementara itu, pemerintah berkewajiban memastikan peningkatan produktivitas tidak mengurangi hak dan perlindungan pekerja.

BACA JUGA:  Wamenaker: Konflik Hubungan Industrial Bisa Dicegah, Kuncinya Ada di LKS Bipartit

Karena itu, usulan perubahan jam kerja tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan kerangka regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Airlangga menegaskan, untuk saat ini pemerintah belum mengubah ketentuan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Angka 40 jam tetap menjadi ketentuan yang berlaku sekaligus kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk menata kembali kerangka hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, produktivitas, dan keberlangsungan dunia usaha. (Sumber : wartaekonomi.co.id)