AS -Sebanyak 26 mantan karyawan Meta menggugat perusahaan teknologi tersebut atas dugaan penggunaan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dinilai bersifat diskriminatif dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Para penggugat menilai teknologi AI yang digunakan Meta secara tidak proporsional menjadikan pekerja yang sedang atau pernah mengambil cuti medis sebagai sasaran PHK.
Mengutip Reuters, gugatan itu diajukan oleh mantan karyawan yang menjadi bagian dari gelombang PHK terbaru Meta yang berdampak pada sekitar 8.000 pekerja. Kebijakan efisiensi tersebut dilakukan perusahaan di tengah meningkatnya investasi dalam pengembangan teknologi AI serta pembangunan infrastruktur pusat data.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Meta memanfaatkan sejumlah sistem AI untuk membantu proses evaluasi dan seleksi karyawan yang akan diberhentikan. Sistem tersebut mencakup asisten AI internal bernama Metamate, agen AI yang dijuluki sebagai “otak kedua”, dasbor pemantauan penggunaan token AI, hingga perangkat yang memonitor aktivitas pengguna, seperti penekanan tombol keyboard, pergerakan mouse, dan klik.
Para penggugat menilai algoritma yang digunakan perusahaan tidak memperhitungkan kondisi pekerja yang sedang menjalani cuti keluarga, cuti medis, maupun mereka yang memiliki disabilitas. Akibatnya, penurunan produktivitas yang terjadi karena alasan yang dilindungi oleh undang-undang diduga ikut memengaruhi penilaian dalam proses PHK.
Menurut gugatan tersebut, seluruh penggugat dalam kurun waktu 24 bulan sebelum diberhentikan pernah mengambil, mengajukan, atau memperoleh persetujuan untuk cuti yang dilindungi hukum. Sebagian di antaranya juga mengajukan permohonan akomodasi yang layak karena kondisi disabilitas.
Meta membantah tuduhan bahwa sistem AI menjadi pihak yang menentukan keputusan akhir terkait pemutusan hubungan kerja.
“Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI,” demikian pernyataan perusahaan menanggapi gugatan tersebut.
Di Amerika Serikat, pekerja yang mengambil cuti keluarga maupun cuti medis memperoleh perlindungan melalui Family and Medical Leave Act (FMLA). Sementara itu, di California terdapat California Family Rights Act (CFRA) serta Fair Employment and Housing Act (FEHA) yang melarang praktik diskriminasi terhadap pekerja, termasuk penggunaan sistem otomatis yang berdampak merugikan penyandang disabilitas maupun perempuan hamil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar tantangan hukum terkait penggunaan teknologi AI dalam pengelolaan sumber daya manusia. Gugatan tersebut juga berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas penggunaan sistem otomatis dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan, khususnya ketika menyangkut hak-hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.
