238 Ribu Pekerja Migran Indonesia Terserap hingga 2026, Pemerintah Kejar Target 350 Ribu - lemspsi.com
Nasional

238 Ribu Pekerja Migran Indonesia Terserap hingga 2026, Pemerintah Kejar Target 350 Ribu

63

238,000 Indonesian Migrant Workers Placed Overseas in 2026, Government Targets 350,000

Foto - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat kick off SMK Go Global di Jakarta, Rabu (2682026). (CNBC Indonesia)

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat sekitar 238.000 pekerja migran Indonesia (PMI) telah terserap untuk bekerja di luar negeri sepanjang 2026. Jumlah tersebut telah mendekati target pemerintah yang menargetkan 350.000 PMI ditempatkan di luar negeri hingga akhir tahun.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan, penempatan PMI dilakukan melalui sejumlah skema, mulai dari private to private (P2P), government to government (G2G), hingga penempatan secara mandiri.

“Jadi target kita tahun ini 350.000 ya, mudah-mudahan ini bisa tercapai, (dan juga memberikan) dampak terhadap devisa,” ujar Mukhtarudin kepada wartawan di Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta Timur, Rabu (26/8/2026).

Menurut Mukhtarudin, penempatan PMI di luar negeri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat usia produktif. Hal tersebut dinilai penting karena Indonesia menghadapi tantangan pertumbuhan penduduk yang belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, sejumlah negara tujuan pekerja migran tengah menghadapi fenomena aging population atau penuaan penduduk. Kondisi tersebut membuat negara-negara tersebut membutuhkan tambahan tenaga kerja produktif dari luar negeri.

Karena itu, pemerintah terus berupaya membuka pasar penempatan PMI di berbagai negara, termasuk kawasan Eropa, Amerika, Australia, serta sejumlah negara di Asia.

PMI Tak Sekadar Dikirim, Harus Punya Kompetensi

Mukhtarudin menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan penempatan PMI hanya berorientasi pada pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Para calon PMI harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di negara tujuan.

Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu memetakan job order atau permintaan tenaga kerja, negara tujuan, sektor, serta jenis pekerjaan yang tersedia. Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan kompetensi dan pelatihan yang diberikan kepada calon PMI.

“Sehingga diharapkan dari yang sudah kita latih 40.000 tahun 2026 ini semuanya nanti memiliki kesiapan baik dari sisi kesiapan teknis, skill teknis, maupun bahasa, dan juga dari sisi sertifikasi. Sehingga sudah siap untuk ditempatkan bekerja di luar negeri untuk sektor-sektor yang sudah kita persiapkan, jadi ini polanya seperti itu,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, pemerintah berharap PMI yang ditempatkan di luar negeri tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa dan sertifikasi yang dibutuhkan sesuai standar negara tujuan.

Remitansi PMI Capai Rp288 Triliun

Selain membuka peluang kerja, keberadaan PMI di luar negeri juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui remitansi atau pengiriman uang ke Indonesia.

Mukhtarudin menyebut berdasarkan data Bank Indonesia, nilai remitansi PMI mencapai sekitar Rp288 triliun. Kontribusi tersebut juga disebut mencapai sekitar 11% terhadap cadangan devisa negara.

Menurutnya, manfaat remitansi tidak hanya dirasakan pada tingkat nasional. Dana yang dikirim PMI kepada keluarga di daerah asal dapat menciptakan multiplier effect atau efek berganda bagi perekonomian daerah.

Peningkatan daya beli keluarga PMI, lanjut Mukhtarudin, berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di daerah asal, mulai dari konsumsi rumah tangga hingga kegiatan usaha masyarakat.

Pemerintah Ingatkan Risiko Jalur Non-Prosedural

Di tengah upaya memperluas penempatan PMI, pemerintah tetap menempatkan aspek perlindungan sebagai prioritas. Perlindungan diberikan sejak proses persiapan dan penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga PMI kembali ke daerah asal.

Mukhtarudin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara cepat melalui jalur non-prosedural.

Menurutnya, keberangkatan melalui jalur ilegal atau tidak sesuai prosedur dapat meningkatkan risiko PMI menjadi korban berbagai persoalan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemerintah pun mendorong calon PMI menggunakan jalur resmi serta memastikan pekerjaan, negara tujuan, kontrak kerja, kompetensi, dan perlindungan hukum telah jelas sebelum berangkat.

Dengan capaian sekitar 238.000 PMI hingga Agustus 2026, pemerintah masih memiliki waktu untuk mengejar target 350.000 penempatan PMI sampai akhir tahun. Di saat yang sama, peningkatan kompetensi dan penguatan perlindungan menjadi bagian penting agar penempatan pekerja migran memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja, keluarga, daerah asal, dan perekonomian nasional.

(Sumber : CNBC indonesia)

Exit mobile version