BANDUNG – Sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat (Jabar) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga September 2026. Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperluas akses terhadap kesempatan kerja baru melalui layanan digital, bursa kerja, dan program pelatihan keterampilan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan ribuan pekerja di Jawa Barat terdampak PHK dalam sembilan bulan pertama 2026. Situasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendapatkan kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar, mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dan deteksi dini terhadap potensi perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Menurut Kim, apabila ditemukan permasalahan antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya diupayakan melalui dialog dan koordinasi antarpihak. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pemprov Jabar Fasilitasi Akses JKP dan JHT
Selain mengawal pemenuhan hak pekerja, Pemprov Jabar berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja terdampak PHK mengakses manfaat program jaminan sosial.
“Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kim, Rabu (14/10/2026).
Melalui koordinasi tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan program perlindungan sosial untuk membantu menghadapi dampak kehilangan pekerjaan.
JKP dan JHT memiliki tujuan serta persyaratan yang berbeda. Karena itu, pekerja perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi ketentuan masing-masing program ketika mengajukan klaim atau manfaat.
Di tengah meningkatnya tantangan ketenagakerjaan, perlindungan sosial menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu pekerja melewati masa transisi sebelum memperoleh pekerjaan baru.
Aplikasi Nyari Gawe Catat 704 Ribu Pencari Kerja
Untuk memperluas kesempatan kerja, Disnakertrans Jabar mengembangkan aplikasi Nyari Gawe sebagai platform digital yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Berdasarkan data hingga 9 Oktober 2026, aplikasi tersebut mencatat 704.121 pencari kerja. Platform Nyari Gawe juga telah melibatkan 714 perusahaan dengan total 24.085 lowongan pekerjaan.
Dari data yang sama, sebanyak 1.209 pelamar tercatat telah diterima bekerja.
Data tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan terhadap layanan penempatan kerja digital di Jawa Barat. Namun, jumlah pencari kerja yang terdaftar, lowongan yang tersedia, dan pelamar yang diterima bekerja merupakan indikator berbeda.
Dengan demikian, angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh pencari kerja yang terdaftar telah memperoleh pekerjaan.
Pemprov Jabar terus mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Nyari Gawe untuk memperoleh informasi lowongan, mengenali kebutuhan perusahaan, serta mengajukan lamaran sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Bursa Kerja Online Libatkan 89 Perusahaan
Pemprov Jabar juga mengembangkan program Bursa Kerja Online untuk memperluas jangkauan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat.
Program ini dilaksanakan melalui siaran langsung bersama Gubernur Jawa Barat di akun TikTok resmi Gubernur Jawa Barat, @dedimulyadiofficial.
Hingga 9 Oktober 2026, Bursa Kerja Online telah diselenggarakan sebanyak empat edisi. Program tersebut melibatkan 89 perusahaan dengan total 5.768 lowongan pekerjaan.
Pemanfaatan siaran langsung melalui media sosial menjadi salah satu alternatif untuk menyampaikan informasi lowongan secara lebih luas dan cepat kepada pencari kerja.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kesempatan kerja yang ditawarkan perusahaan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada metode pencarian kerja konvensional.
Meski demikian, pencari kerja tetap perlu memperhatikan kualifikasi, persyaratan administrasi, dan mekanisme pendaftaran yang ditetapkan masing-masing perusahaan agar peluang memperoleh pekerjaan semakin terbuka.
Pelatihan Keterampilan Jadi Strategi Hadapi PHK
Selain memperluas akses lowongan kerja, Pemprov Jabar mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui berbagai program pelatihan berbasis kejuruan.
Pelatihan tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, hingga pembuatan konten digital.
Pilihan bidang pelatihan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengembangkan keterampilan teknis sesuai minat dan kebutuhan pasar kerja.
Disnakertrans Jabar juga mendorong pelatihan melalui Mobile Training Unit (MTU) untuk mendukung akses masyarakat terhadap program peningkatan keterampilan.
Di samping itu, pelatihan kewirausahaan turut dikembangkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin membangun usaha mandiri.
Dengan bekal keterampilan teknis maupun kemampuan berwirausaha, pekerja terdampak PHK diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh penghasilan di tengah perubahan kondisi pasar kerja.
Efektivitas Penempatan Kerja Perlu Terus Dipantau
Berbagai langkah yang dilakukan Pemprov Jabar menunjukkan upaya penanganan dampak PHK tidak hanya berfokus pada perlindungan hak pekerja, tetapi juga pada pembukaan akses terhadap pekerjaan baru dan peningkatan kompetensi.
Namun, dengan jumlah pekerja terdampak PHK mencapai 13.044 orang selama Januari-September 2026, efektivitas program penempatan dan pelatihan tetap perlu menjadi perhatian.
Ketersediaan puluhan ribu lowongan kerja melalui berbagai platform perlu diimbangi dengan kesesuaian kompetensi pencari kerja, kebutuhan perusahaan, dan akses informasi yang merata.
Di sisi lain, data jumlah pelamar yang diterima bekerja perlu terus diperbarui untuk mengukur sejauh mana layanan penempatan kerja mampu membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan.
Perlindungan hak pekerja, akses terhadap manfaat jaminan sosial, penyediaan informasi lowongan, dan peningkatan keterampilan merupakan langkah yang saling melengkapi dalam menghadapi dampak PHK.
Melalui koordinasi hubungan industrial, aplikasi Nyari Gawe, Bursa Kerja Online, serta program pelatihan kejuruan dan kewirausahaan, Pemprov Jabar berupaya memperluas kesempatan masyarakat untuk kembali bekerja maupun merintis usaha mandiri.
Keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya perlu diukur bukan hanya dari jumlah perusahaan dan lowongan yang tersedia, tetapi juga dari peningkatan penyerapan tenaga kerja dan kemampuan pekerja terdampak PHK untuk kembali memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. (Sumber : viva.co.id)
