Wamenperin Faisol Riza Harap UU Ketenagakerjaan Baru Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja - lemspsi.com
Nasional

Wamenperin Faisol Riza Harap UU Ketenagakerjaan Baru Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja

80

Industry Deputy Minister Faisol Riza Hopes New Employment Law Will Provide Legal Certainty for Workers

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Jumat, (1192026).(KOMPAS.com SHINTA DWI AYU)

JAKARTA – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berharap pembentukan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menyelesaikan persoalan regulasi ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Harapan tersebut disampaikan Faisol menyusul dibatalkannya ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan penyusunan undang-undang baru sebagai penggantinya.

“Ya mudah-mudahan ini menjadi jalan untuk memastikan soal hukum ketenagakerjaan yang selama ini kan, ada di Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan, terus sekarang dibangun Undang-Undang baru,” ujar Faisol saat ditemui di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (16/10/2026).

Faisol sebelumnya menyatakan bahwa materi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI telah mempertimbangkan kepentingan kalangan industri dan pekerja.

Meski demikian, ia mengakui tidak seluruh keberatan maupun usulan yang disampaikan pengusaha dan buruh dapat diakomodasi dalam regulasi tersebut.

Menurut Faisol, proses pembahasan undang-undang telah menghasilkan sejumlah kompromi yang mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

“Menurut saya, kita sudah menemukan sejumlah titik temu yang dapat diterima semua pihak. Artinya, memang tidak seluruh keberatan maupun usulan yang disampaikan bisa dimasukkan ke dalam undang-undang,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (6/10/2026).

UU Baru Atur Perlindungan Pekerja hingga Jaminan PHK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, yang disusun untuk memperbarui dan menyelaraskan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Sejumlah ketentuan dalam undang-undang baru tersebut mencakup penguatan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi salah satu materi yang diatur, termasuk hak cuti melahirkan, cuti akibat keguguran, serta perlindungan dari pelecehan di tempat kerja.

Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Ketentuan pemagangan turut diperjelas, mulai dari batas waktu, pemberian uang saku, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial bagi peserta magang.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.

Di sisi lain, perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkuat melalui pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan perlindungan lebih jelas bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian regulasi bagi dunia usaha.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, sehingga ketentuan yang telah disepakati tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja dan industri. (Sumber : kompas.com)

Exit mobile version