Wamenaker: Konflik Hubungan Industrial Bisa Dicegah, Kuncinya Ada di LKS Bipartit - lemspsi.com
Nasional

Wamenaker: Konflik Hubungan Industrial Bisa Dicegah, Kuncinya Ada di LKS Bipartit

16
Wamenaker RI, Afriansyah Noor

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi instrumen strategis dalam mencegah konflik hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di lingkungan kerja.

Menurut Afriansyah, berbagai perselisihan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari komunikasi yang tidak berjalan efektif, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para pihak.

“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” ujar Afriansyah saat membuka webinar Sharing Session bertajuk Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) menunjukkan bahwa hingga April 2026 telah terbentuk 28.236 LKS Bipartit di berbagai perusahaan di Indonesia.

Jumlah tersebut mencerminkan semakin luasnya penerapan forum dialog sosial yang dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Afriansyah menjelaskan, LKS Bipartit berfungsi sebagai ruang komunikasi awal untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” katanya.

Melalui forum tersebut, lanjutnya, pekerja memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan secara konstruktif, sementara pengusaha dapat menjelaskan kebijakan maupun kondisi usaha secara terbuka. Dengan demikian, solusi atas berbagai persoalan dapat dicari dan disepakati bersama.

Ia menilai, penguatan fungsi LKS Bipartit juga sejalan dengan penerapan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang mengedepankan musyawarah, kemitraan, dan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegasnya.

Karena itu, Afriansyah berharap pemahaman terhadap LKS Bipartit tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi menjadi budaya dialog yang dijalankan secara aktif dan berkelanjutan di setiap perusahaan.

Dengan optimalisasi peran LKS Bipartit, potensi perselisihan hubungan industrial dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini sehingga tercipta iklim kerja yang harmonis, produktif, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.

 

sumber: kemnaker

 

Exit mobile version